Mei 25, 2026

Resmi! Zakat Fitrah 2026 Di Karawang Rp42 Ribu Per Jiwa, Berlaku Untuk 30 Kecamatan

IMG-20260302-WA0003(1)
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kabupaten Karawang resmi ditetapkan dan berlaku untuk 30 kecamatan. Keputusan ini merupakan hasil rapat yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di lingkungan Pemda Karawang bersama BAZNAS Kabupaten Karawang.

Dalam keputusan tersebut disepakati bahwa zakat fitrah per jiwa sebesar 3,5 liter beras. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp12.000 per liter atau total Rp42.000 per jiwa. Selain itu, ditetapkan pula infaq sebesar Rp2.000.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, mushola, dan majelis taklim se-Kabupaten Karawang agar tidak terjadi perbedaan nominal di tengah masyarakat.

Ketua BAZNAS Karawang, Drs. H. Karmin, mengimbau kepada seluruh UPZ agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh UPZ masjid, mushola, dan majelis taklim agar segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan informasi di masyarakat dan pelaksanaannya bisa berjalan tertib serta seragam,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 BAZNAS Karawang, H. Asep Abdullah, Syafei, A.Md., menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini telah melalui pertimbangan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat.

“Besaran 3,5 liter beras atau setara Rp42.000 per jiwa ini sudah melalui kajian dan menyesuaikan dengan kondisi harga beras di pasaran. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar distribusi kepada mustahik bisa maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah 2026 di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Karawang berjalan tertib, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat,” pungkasnya.

(D-Hunter)