Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

BAGIKAN ARTIKELKetahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatanhttps://www.mahardhikanews.com/2026/08/24/ketahuan-bawa-8-paket-sinte-pelajar-diamankan-polisi-di-sepatan/
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Laporan masyarakat melalui layanan 110 berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) yang kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte. Senin (24/8/2026).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Laporan masyarakat melalui layanan 110 berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) yang kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte. Senin (24/8/2026).

RR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, pada Senin Pagi (17/8/2026).

Penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh pelapor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RR.

Hasilnya, petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban warna merah bertuliskan “fragile” di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto 6,12 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A30, satu tas selempang hitam dan satu sepeda motor Yamaha Nouvo.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.

“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar Fahyani.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes awal laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan positif jenis tembakau gorilla/sinte. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” kata Eko.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ivan)