Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Legalitas Penarikan Kabel di Perum Sekneg Pinang Dipertanyakan

BAGIKAN ARTIKELLegalitas Penarikan Kabel di Perum Sekneg Pinang Dipertanyakanhttps://www.mahardhikanews.com/2026/08/24/legalitas-penarikan-kabel-di-perum-sekneg-pinang-dipertanyakan/
Legalitas Penarikan Kabel di Perum Sekneg Pinang Dipertanyakan

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Legalitas aktivitas penarikan kabel di kawasan Perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dipertanyakan warga.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Legalitas aktivitas penarikan kabel di kawasan Perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dipertanyakan warga.

Penarikan yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sore itu diduga melibatkan kabel milik PT Telkom Indonesia. Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai kewenangan pelaksana dan dasar pekerjaan.

Seorang pria bernama Zenal yang mengaku koordinator lapangan mengatakan telah melakukan koordinasi sebelum pekerjaan dilakukan.

“Koordinasi kepada RW-RT Rp10 juta, masing-masing Babinsa dan Binamas Rp1 juta dan security Rp700 ribu,” ujar Zenal.

Total uang koordinasi yang disebutkan mencapai sekitar Rp12,7 juta.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom, pihak kelurahan, maupun kepolisian terkait kebenaran aset dan legalitas kegiatan tersebut.

Warga meminta aparat dan PT Telkom segera turun tangan untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan negara maupun pelanggan. (Ivan)