Legalitas Penarikan Kabel di Perum Sekneg Pinang Dipertanyakan
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Legalitas aktivitas penarikan kabel di kawasan Perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dipertanyakan warga.
Penarikan yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sore itu diduga melibatkan kabel milik PT Telkom Indonesia. Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai kewenangan pelaksana dan dasar pekerjaan.
Seorang pria bernama Zenal yang mengaku koordinator lapangan mengatakan telah melakukan koordinasi sebelum pekerjaan dilakukan.
“Koordinasi kepada RW-RT Rp10 juta, masing-masing Babinsa dan Binamas Rp1 juta dan security Rp700 ribu,” ujar Zenal.
Total uang koordinasi yang disebutkan mencapai sekitar Rp12,7 juta.
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom, pihak kelurahan, maupun kepolisian terkait kebenaran aset dan legalitas kegiatan tersebut.
Warga meminta aparat dan PT Telkom segera turun tangan untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan negara maupun pelanggan. (Ivan)






