April 22, 2026

Zakat Fitrah 1446 H Di Tangerang Selatan Ditetapkan Sebesar 47 Ribu Rupiah

IMG-20250122-WA0009
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com. TANGERANG SELATAN  Zakat Fitrah Di Tangerang Selatan Tahun 1446 H Yang berupa uang tunai ditetapkan bersama sebesar Rp. 47.000,- dalam rapat gabungan antara, Pemkot, Baznas, MUI, dan Kemenag di Aula Blandongan Pemkot Tangsel, Selasa (21/01/25).

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Ketua Umum MUI Tangsel KH Muhammad Saidih, Kabag Kesra, Rizkiyah, Komisioner Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, dan Dinas Perindag Tangsel.

Selain penetapan zakat fitrah juga diputuskan besaran fidyah perhari sebesar Rp. 60.000,- perjiwa.

Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah.

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel mengaku telah melakukan survei yang dilakukan di 7 Kecamatan se-kota Tangsel.

Kepala Kantor mengatakan dasar penentuan zakat harus mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal.

“Maka perlu kerjasama seluruh pihak dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446 ini sebesar Rp. 47.000,” ucapnya.

Walaupun, menurutnya, masyarakat masih bisa menambah atau mengurangi nilai tersebut sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dengan Kemenag Tangsel. (CakNor)