PLN Didesak Bertindak, Proyek Galian Kabel di Tangerang Diduga Langgar Standar Teknis dan Abaikan Keselamatan
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Proyek galian kabel SKTM 20 kV yang diselenggarakan PT. PLN (Persero) UID Banten UP3 Cikokol sepanjang 3.510 meter yang terbagi Sebelas lokasi di Tiga Kecamatan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Namun sayang, setelah dikerjakan oleh pihak ketiga, diduga adanya ketidakpatuhan dengan surat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR kota Tangerang.
Adanya dugaan kuat tidak memenuhi standar tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM REMBUK. Akibatnya menuai sorotan tajam dari para aktivis dan masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pelanggaran yang cukup mencolok, terutama terkait kedalaman dan lebar galian yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, seperti Fit boring tidak kering, tidak terdapat turap sementara dan pelaksana kegiatan tidak ditempat.
Selain itu, material bekas tidak langsung dibuang malahan dikumpulkan hingga tidak ada pasir atau plat baja yang digunakan untuk penutup lubang sementara.
Bahkan, di sejumlah titik, kedalaman galian kabel diduga tidak sampai 150 cm, padahal ketentuan teknis PLN yang mensyaratkan minimal 150 cm untuk instalasi kabel bawah tanah.
Ketua Umum LSM REMBUK (Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan), Saiman mengeluhkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Mereka juga menilai proyek ini terkesan terburu-buru demi mengejar target penyelesaian.
“Ini proyek strategis, tapi seperti dikerjakan asal-asalan. Harusnya PLN turun tangan langsung mengawasi mitra kerjanya,”ujar Samian.Rabu(17/9/2025)
Masyarakat dan aktivis mendesak PLN untuk melakukan evaluasi serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, khususnya yang berada di area publik.
LSM REMBUk juga meminta agar pihak kontraktor diberi sanksi tegas jika terbukti melanggar prosedur teknis dan standar keselamatan kerja.
(Jun/Tim)






