Ditegur Karena Langgar Aturan, PT PLN (Persero) UPT Cikokol Bungkam
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Sorotan publik terhadap proyek galian kabel milik PT PLN (Persero) UPT Cikokol kian menguat. Pasalnya, kegiatan galian di 11 titik yang tersebar di tiga kecamatan Kota Tangerang itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional dan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.
Atas temuan tersebut, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang telah melayangkan surat teguran resmi kepada pihak PLN. Teguran ini menjadi langkah tegas agar seluruh pekerjaan infrastruktur publik tetap berpedoman pada peraturan dan prosedur teknis yang berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran karena pekerjaan galian tersebut tidak sesuai dengan Rekomtek yang dikeluarkan. Setiap pelaksana proyek wajib mengikuti ketentuan teknis yang telah disetujui,” ujar salah satu pejabat di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, saat sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor PT PLN (Persero) UPT Cikokol guna meminta tanggapan resmi, pihak perusahaan terkesan menghindar. Petugas keamanan di lokasi hanya menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang tidak berada di tempat dan akan menghubungi kembali, namun hingga beberapa kali kunjungan dilakukan, tak satu pun pejabat PLN memberikan klarifikasi resmi.
Sikap bungkam PLN ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari LSM Rembuk (Remaja Bergerak untuk Kesejahteraan) yang selama ini aktif memantau proyek-proyek infrastruktur di wilayah Tangerang.
“Sebagai badan usaha milik negara, PLN seharusnya memberi contoh dalam menaati aturan pemerintah daerah. Jangan justru terkesan kebal hukum dan tidak menghargai lembaga pengawas,” tegas Ketua umum LSM Rembuk, Saiman, saat dimintai tanggapannya.
“Kami mendorong Inspektorat Kota Tangerang untuk turun tangan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga soal tanggung jawab moral dan akuntabilitas publik,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) UPT Cikokol belum memberikan keterangan resmi terkait surat teguran dari PUPR maupun tudingan pelanggaran teknis di lapangan. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi pengawas agar persoalan ini tidak kembali terulang.
(Jun)






