April 17, 2026

Fantastis! Nyaris Sentuh Rp.100 Juta Perbulan, Tunjangan DPRD Karawang Curi Perhatian Publik

IMG-20250916-WA0077
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Fantastis! Penghasilan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mencuri perhatian publik, nilainya nyaris sentuh Rp.100 juta rupiah perbulan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 47 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD ditentukan sebesar Rp 52,5 juta perbulan. Wakil ketua menerima Rp 50,3 juta, sedangkan untuk anggota DPRD mendapatkan 48,4 juta perbulan.

Selain itu, Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga menetapkan tunjangan transportasi. Ketua DPRD mendapat Rp 28,75, wakil ketua Rp 26,45 juta, dan anggota DPRD Rp 23 juta perbulan. Jika digabung, ketua DPRD bisa menerima hingga Rp 81,25 juta perbulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.

Jumlah tersebut melonjak sekitar 56,5% dibandingkan pada 2021. Kala itu, tunjangan perumahan ketua DPRD hanya Rp 29,7 juta, sedangkan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 16 juta perbulan.

Meski mencuat ke publik, pihak Sekretaris DPRD Karawang belum memberikan penjelasan resmi. Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin hanya meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada Sekretaris DPRD.

“Datang saja ke Sekwan,” ujarnya singkat.

Fenomena ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepala daerah bersama DPRD di tiap wilayah melakukan evaluasi besaran tunjangan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Saya menyarankan agar daerah dan DPRD berkomunikasi dengan masyarakat untuk melakukan evaluasi,” katanya, Selasa (9/9).

Tito menegaskan meski pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tunjangan, kepala daerah harus proaktif agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (D-Hunter)