Semakin Banyak Pelaku Usaha Melanggar,’ Satpol PP Kota Tangerang Subur dan Makmur
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Marak nya pembangunan tanpa ijin atau peruntukan bangunan yang tidak sesuai dengan zona nya, membuat peluang tertentu bagi oknum satpol PP kota Tangerang, meraup rezeki haram.
Banyak nya pelaku pelanggaran perda yang menyuburkan oknum satpol PP kota Tangerang membuat para awak media geram dan melakukan aksi damai di depan kantor satpol PP kota Tangerang.
Puluhan awak media yang tergabung dari berbagai komunitas menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi, didepan kantor satpol PP kota Tangerang kamus 3/7/2025. Aksi ini dipicu dari marak nya dugaan pembiaran terhadap bangunan tanpa ijin serta pelanggaran peruntukan zonasi bangunan disejumlah wilayah di kota Tangerang.
Syamsul Bahri selaku Kordinator aksi menyampaikan, kami hadir disini untuk meminta kasat pol PP tindak bawahan yang hanya memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan diri nya semata,.
Dan tuntutan kami ialah :
Copot kasat pol PP kota Tangerang yang tidak tegas kepada bawahan dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah terkait pelayanan dan pengaduan yang molor.
Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari dinas terkait.
Berikan kepastian atas pengaduan masyarakat jangan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada satpol PP tumpas oknum petugas yang bermain kami minta adanya keterbukaan informasi publik.
Kami meminta agar peraturan daerah dijalankan oleh satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya melakukan penegakan dan penertiban.
Kembalikan tugas pokok satuan polisi pamong praja menegakkan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
” Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan kami menduga petugas satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum petugas.” Ujar Syamsul.
Kami ingin landasan hukum, perda dan tugas satpol PP dikembalikan,
Berdasarkan peraturan daerah kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan bangunan tanpa ijin, menindak pelanggaran zonasi serta menjamin ketentraman dan ketertiban umum.
” Kami hanya ingin perda ditegakkan sebagaimana mestinya, jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas, tambah ketua Akrindo DPD Banten Franky Manuputty.
(Jun)






