Juni 10, 2026

Presiden Prabowo Subianto Resmikan KDMP 19 Juli 2025 Di Desa Bentangan Kec.Wonosari Kab.Klaten Prov.Jateng

IMG-20250702-WA0103
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com Jawa Tengah, — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 Juli 2025.

Peluncuran akan dilakukan di Desa Bentangan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Namanya Desa Bentangan,” katanya. Budi lantas menjelaskan alasan mengapa Desa Bentangan dipilih menjadi lokasi peresmian. Yakni karena koperasi di desa tersebut sudah dibangun secara baik dan pengelolaannya bagus.

“Ya (karena bagus). Dibangun baru. Baguslah,” ungkap Budi Arie.

Dia juga bilang bahwa koperasi desa di Bentangan sudah punya kegiatan usaha yang sesuai dengan arahan program KDMP. Antara lain apotik desa, klinik desa, gerai sembako, gerai pupuk dan sebagainya,” pungkas Budi Arie.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Julianto mencatat akan ada 92 KDMP di 38 provinsi yang dijadikan sebagai percontohan atau mock-up.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Satgas KDMP, dalam percepatan pembentukan mock-up, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ini hasil keputusan rapat pertama untuk memasuki tahap ke dua, yaitu tahap operasional,” ujar Ferry.

Ia mencatat, tahap pertama atau tahap pembentukan KDMP sudah selesai dengan menghasilkan 80.400 unit Kopdes di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, ada 92 unit Kopdes yang dijadikan percontohan dan akan diluncurkan pada 19 Juli 2025.

“Jadi, 92 percontohan di 38 provinsi nanti akan di launching oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.

Terkait skema pembiayaan, lanjut Ferry, 92 percontohan KDMP akan dibiayai dari empat sumber, yaitu Bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Nantinya, payung hukum atas pendanaan 92 KDMP diatur lewat Kementerian Keuangan (PMK). Beleid ini akan segera ditertibkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Akan segera keluar aturan PMK sebagai landasan hukum terkait pembiayaan percontohan,” beber Wamenkop.

Bagi Wamenkop, 92 percontohan KDMP yang ada di 38 provinsi itu akan menjadi tempat referensi pembelajaran bagi Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) yang ada disekitarnya.

“Kita juga sedang menyiapkan modul-modul pelatihan, termasuk bisnis modelnya, oleh Kementerian Koperasi,” pungkasnya. (D-Hunter)