Syarat Baru Dana Desa : Koperasi Merah Putih Harus Sudah Terbentuk, Baru Uang Akan Dicairkan
MAHARDHIKAnews.com KAB.KARAWANG,- Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengatakan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap dua. Artinya desa-desa yang belum memiliki atau tergabung dalam salah satu program prioritas Persiden Prabowo Subianto ini tidak lagi bisa mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat.
“Yang paling utama harus segera membentuk Koperasi Merah Putih, karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua, sudah adanya Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan tersebut. Jika belum ada Kopdeskel maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal APDESI, Obar Sobari dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Merah Putih, pada Rabu (04/06).
Lebih lanjut saat dikonfirmasi usai acara, Obar Sobari mengatakan informasi terkait syarat pembentukan Kopdeskel Merah Putih untuk bisa mencairkan dana desa ini sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait, melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Gubernur dan Bupati sudah membuat surat, apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” ucap Obar Sobari.
Lebih lanjut Obar Sobari yang kini juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menjelaskan skema penyaluran dana desa pada TA.2025 ini memang terbagi dalam dua tahap. Dimana untuk besaran, skema, dan tahap pencarian dana desa berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
“Ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Jadi kalau untuk tahun ini, dana desa itu dibagi dua tahap. Kalau desa mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, dan 40% tahap dua. Kalau desa yang maju, berkembang, tertinggal itu dana desanya 40% tahap satu, dan 60% tahap dua,” jelas Obar Sobari.
“Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit menerima dana desa diangka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit diangka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung status desanya,” sambung Obar Sobari.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyaluran dana desa tahap dua hanya dilakukan setelah desa membentuk Koperasi Merah Putih dan menyerahkan dokumen pendiriannya.
Sebagai informasi dalam situs resmi Koperasi Merah Putih tercatat sebanyak 78.719 desa/kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus per hari Rabu (04/06).
Sementara target desa/kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762. Sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199. Artinya berdasarkan data tersebut, sebanyak 5.043 desa/kelurahan belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang dana desanya berpeluang tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat. (D-Hunter)






