Juklak Dan Juknis Pemanfaatan Dana Desa TA. 2025 Terkait Kopdeskel Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG,- Modal sendiri/ekuitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) meliputi : -Simpanan pokok – Simpanan wajib, Modal hibah dari dana desa, jika dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) diputuskan untuk dihibahkan ke KDMP sebagai modal usaha pembentukan KDMP.
Pendirian KDMP ke notaris Rp 2,5 juta (APBD/DD) dan modal pembentukan KDMP dari dana swasembada pangan (20% DD) – Hibah/sumbangan : APBN/APBD/PKBL-BUMN/CSR melalui kreativitas.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bersama dengan sumber pendanaan lain, seperti APBN dan APBD, dapat digunakan untuk pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ini, menjadi dasar hukum utama bagi penggunaan dana desa untuk pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Instruksi tersebut juga menekankan prioritas penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan Kopdeskel, termasuk alokasi dana desa.
“Dana desa dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan Kopdeskel, serta untuk kegiatan operasional dan pengembangan koperasi setelah terbentuk. Pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa) bersama kementerian terkait akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, untuk memastikan koperasi berjalan sesuai program.
Kepala Desa wajib menyelenggarakan Musdesus untuk menyepakati pendirian Koperasi Merah Putih bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.
Alokasi penggunaan dana desa sesuai juklak dan juknis Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yaitu sebagai berikut, mengalokasikan modal awal pembentukan koperasi, penyediaan sarana dan prasarana koperasi (misalnya : gerai sembako, klinik desa) kegiatan operasional koperasi (misalnya, pengadaan logistik, simpan pinjam).
“Penting untuk dicatat, bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembentukan koperasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, dan Pemerintah Daerah.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia. (D-Hunter)






