Polemik Dugaan Ijazah Jokowi, Pengamat Hukum: Penyelesaian Harus Melalui Jalur Pengadilan
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, sejumlah kalangan hukum menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait keabsahan ijazah tidak dapat dilakukan melalui opini di media sosial, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut pandangan hukum pidana dan administrasi negara, terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk menguji dugaan tersebut, yakni jalur pidana dan jalur perdata atau Tata Usaha Negara (TUN).
Pada jalur pidana, pihak yang merasa memiliki bukti atau dirugikan dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dugaan pemalsuan dokumen umumnya dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.
Dalam proses tersebut, penyidik berwenang mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi jaksa dan pengadilan untuk menentukan apakah suatu dokumen terbukti palsu atau tidak.
Sementara itu, jalur perdata maupun TUN dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang ingin menguji keabsahan suatu dokumen atau keputusan administrasi yang berkaitan dengan penggunaan ijazah tersebut. Namun, mekanisme ini tetap harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan.
Praktisi hukum dan pemerhati hukum tata negara, Ichsan dari BHP2HI, menegaskan bahwa inti penyelesaian persoalan tersebut terletak pada pembuktian di pengadilan.
“Penentuan suatu ijazah asli atau palsu tidak bisa berdasarkan asumsi, opini, maupun perdebatan di media sosial. Yang menjadi dasar adalah alat bukti yang sah, hasil pemeriksaan forensik, keterangan ahli, dokumen resmi, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang, termasuk pejabat publik, harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Selain itu, beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan tuduhan. Oleh karena itu, klaim mengenai dugaan pemalsuan dokumen harus didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah telah beberapa kali menyampaikan pernyataan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus yang lulus dari kampus tersebut dan memiliki dokumen akademik yang tercatat dalam arsip universitas. Namun demikian, apabila masih terdapat pihak yang meragukan keabsahan dokumen tersebut, mekanisme pembuktian tetap harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik. Namun secara hukum, status dugaan hanya dapat dipastikan melalui proses peradilan yang sah dan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa dilakukan di ruang sidang dengan alat bukti dan argumentasi hukum, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial,” tutup Ichsan.
(Jun/Tim)






