Kades Talagajaya Dan Kades Cintalaksana Karawang Jabar Hadiri Musyawarah Nasional DPP APDESI 2025
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG,– Kepala Desa Talagajaya Kecamatan Pakisjaya, Naja Nurjaya, SE., dan Kepala Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru, H. Agus Sulaeman menghadiri acara Musyawarah Nasional DPP APDESI di Jakarta, Mewakili Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Talagajaya, Naja Nurjaya, SE., dia merasakan semangat yang sangat luar biasa dari pemerintah pusat untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau kita simak dari sambutannya, jelas KDMP bukanlah menjadi saingan bagi koperasi desa yang sudah ada ya,” ujar Naja.
Berikut ini adalah pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, Ia meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih agar ikut mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Berhasil atau tidaknya KDMP tergantung pada peserta undangan yang hadir pada hari ini,” kata Mendes Yandri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) DPP APDESI Merah Putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Kades Talagajaya, saya akan berupaya semaksimal mungkin agar KDMP di Kecamatan Pakisjaya berjalan sesuai dengan Astacita keenam Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud sesuai program,” kata Naja kepada mahardhikanews.com setelah acara selesai.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, H. Agus Sulaeman menyampaikan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawal kesuksesan Kopdes Merah Putih. Ia pun mengingatkan peran itu telah diatur dalam Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan KDMP”.
Peraturan tersebut mengatur bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman KDMP, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Peran strategis Kades sangat menentukan karena pengurus-pengurus KDMP tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai Kades,” ucap H. Agus
Selanjutnya, Kades Agus menyampaikan bahwa kesuksesan KDMP perlu dikawal karena program tersebut dapat memberikan keuntungan pada desa, sebagaimana diatur pula dalam Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan itu menyebutkan bahwa KDMP akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya. Ia menyampaikan sifat mutlak itu muncul karena KDMP dibentuk dari hasil Musdesus.
“Lalu, didalamnya pun terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat. Tidak hanya itu, dalam pengembalian pinjaman, KDMP pun dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar,” pungkasnya.
(D-Hunter)






