Maret 26, 2025

Lengah Dalam Pengawasan, LSM REMBUK Minta Kasatpol PP Kota Tangerang Berikan Sanksi Tegas

IMG-20250212-WA0072
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,- Ketertiban umum ( Tibum ) adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal tersebut tidak terlepas dari kehidupan sehari hari yang kita jumpai.

Namun hal tersebut sering dianggap tidak penting. Contohnya saja aktivitas Pengemis, Pengamen dan Anak Jalanan (Anjal) yang sering kita jumpai di lampu merah sekitar kota Tangerang, yang tidak disikapi dengan serius oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan kemandulan dalam penegakan Perda Kota Tangerang.

Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan , gelandangan dan Pengemis dan perda kota Tangerang nomor 08 tahun 2018 tentang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Melihat ketidaknyamanan para pengendara dan khawatir menimbulkan keresahan bagi masyarakat kota tangerang, LSM Rembuk DPC kota Tangerang telah melayangkan surat resmi kepada kasatpoll PP kota Tangerang.

Mereka meminta untuk segera menegakkan secara serius Perda kota Tangerang nomor 05 tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan , gelandangan dan Pengemis.

Dan Perda kota Tangerang nomor 08 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Mereka juga meminta pemberian sanksi tegas kepada oknum satpol PP kota Tangerang yang diduga lengah dalam menjalankan tugasnya.

Dalam surat nya Ketua LMS Rembuk DPC kota Tangerang Samsuludin meminta satpol PP Kota Tangerang agar menegakkan Perda yang berlaku.

“Ya, kami sudah layangkan surat Pengaduannya ke kasatpol PP kota Tangerang, semoga keindahan dan kenyamanan kota tangerang tetap terjaga, dan apabila kasatpol PP tidak bisa membenahi masalah itu, lebih baik mundur saja dari jabatannya “ tegas Samsul. (Jun )