Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Dua Operator Desa Di Wilayah Kecamatan Septim Di Tangkap Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

BAGIKAN ARTIKELDua Operator Desa Di Wilayah Kecamatan Septim Di Tangkap Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2025/02/12/dua-operator-desa-di-wilayah-kecamatan-septim-di-tangkap-tim-penyidik-pidsus-kejari-kabupaten-tangerang/
Dua Operator Desa Di Wilayah Kecamatan Septim Di Tangkap Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berinisial AI dan HK selaku Operator Desa, di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berinisial AI dan HK selaku Operator Desa, di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

Kedua orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Ìntel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra dalam siaran Persnya Nomor : PR-02/M.6.12.2/Dti.1/02/2025 terkait dengan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (12/02/2025)

“Tersangka AI dan HK terbukti dan disangkakan melanggar Pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal : 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal : 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya untuk kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang (red.Rutan Jambe) selama 20 hari kedepan,” ujar Doni Saputra

Doni menjelaskan jika perbuatan tersangka AI, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Sebesar Rp .789. 810. 815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah),” ungkapnya

“Sedangkan untuk perbutan tersangka HK juga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah),” Pungkasnya.

“Untuk Desa yang lain, nanti menyusul sesuai data dan laporan yang kami terima, dan masih dalam penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam, terkait motif, serta perannya,” tutup dia. (Yan)