April 18, 2026

Tanggapi Laporan Masyarakat,’ Satpol PP Kota Tangerang Siap Tegakan Perda

IMG-20250226-WA0058
Spread the love

MAJARDHIKAnews.com TANGERANG KOTA ,- Adanya laporan dari masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan LSM Rembuk terkait ganguan ketertiban umum yang sangat menggangu dan meresahkan pengguna jalan terutama saat berada di lampu merah yang merusak pandangan tatanan kehidupan sosial masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, satpol PP kota Tangerang merespon dengan mengerahkan anggota untuk melakukan patroli cipta kondisi ketertiban umum dengan menegakkan Perda kota Tangerang nomor 05 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta Perda kota Tangerang nomor 08 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kasatpol PP kota Tangerang Irman puja Hendra melalui Otong Kosasih menuturkan terima kasih kepada masyarakat yang tergabung dalam LSM Rembuk atas perhatian dan dedikasi nya terhadap keamanan serta kenyamanan masyarakat kota Tangerang.

” Kami dari satpol PP kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada LSM Rembuk, karena telah peduli dan sangat memperhatikan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, kami akan kerahkan anggota untuk melakukan patroli di titik rawan pergerakan dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis tersebut,” ujarnya.

” Demi terciptanya situasi aman, tertib, serta kenyamanan masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kita akan tetapkan beberapa anggota di beberapa titik lampu merah tersebut,’ tambah Otong.

Ketua LSM Rembuk DPC kota Tangerang Samsul yang sapaan akrabnya Langit pun mengapresiasi langkah cepat dari Kasatpol PP kota Tangerang bersama jajaran nya.

Selain Otong Kosasih, Kabid Gakkumdu Jose, Kabid Tibum Boy Hadi, serta jajaran lainnya turut hadir saat menerima laporan dari LSM Rembuk.

( Jun )