Pekerja Tidak Pakai APD K3, Lemahnya Pengawasan Dari PUPR Kota Tangerang Akibatkan ini
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,– Alat Pelindung Diri ( APD ) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.
Adanya proyek pengerjaan pembangunan tanggul sungai atau pembangunan turap di kelurahan suka asih yang di kerjakan CV zhafirah jaya tunggal bernilai Rp. 198. 998. 000,00 di nilai kurang perhatian dari pengawas pemerintah dalam hal ini PUPR kota Tangerang.
Banyak nya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Tangerang.
Awak media yang mengkonfirmasi siapa dan kemana pengawasnya dari PUPR maupun dari CV, kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal.
“Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau kemana pengawasnya,” ujar sang pekerja.
Seharusnya pihak PUPR kota Tangerang tanggap dalam hal pemakaian APD yang merupakan hal paling penting untuk keselamatan kerja para kuli.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pada saat dikonfirmasi kepada Mahpud sebagai Kasi turap sda melalui via WhatsApp kenapa K3 dari sepatu dan helm tidak dipakai beliau menjawab Saya dah cek ke pengawas k3 lengkap, helm, sepatu. Kamis 28 Maret 2024
Pada saat awak media melakukan kroscek kembali dan didapati para pekerja tidak memakai sepatu dan helm bahkan saat pekerja sedang asiknya memecah batu kali dengan palu dengan santai pekerja lainnya yang tidak memakai sepatu dengan santainya bekerja disamping pemecah batu.
(Jun)






