Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Aparat Penegak Hukum Diduga Terlibat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor,  Mau Dikemanakan Negeri ini ? 

BAGIKAN ARTIKELAparat Penegak Hukum Diduga Terlibat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor,  Mau Dikemanakan Negeri ini ? https://www.mahardhikanews.com/2024/03/28/aparat-penegak-hukum-diduga-terlibat-pengoplosan-gas-bersubsidi-rumpun-bogor-mau-dikemanakan-negeri-ini/
Aparat Penegak Hukum Diduga Terlibat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor,  Mau Dikemanakan Negeri ini ? 

MAHARDHIKAnews.com BOGOR,- Praktek pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi kembali marak di wilayah kabupaten Bogor, tepatnya di desa Sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.

MAHARDHIKAnews.com BOGOR,- Praktek pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi kembali marak di wilayah kabupaten Bogor, tepatnya di desa Sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.

Tindakan mafia gas ini sangat merugikan negara terlebih masyarakat kecil, tindakan inilah yang menyebabkan kelangkaan gas di pangkalan kecil atau warung – warung kecil tempat masyarakat membeli gas bersubsidi.

Menurut hasil investigasi dari tim awak media, ternyata kegiatan pengoplosan gas bersubsidi tersebut dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ( APH ) TNI.

Tentu saja hal ini sangat menyayat hati kita semua, karena bukannya menindak para pelaku pengoplos gas yang telah merugikan rakyat, tapi malah menjadi para pelaku.

Hasil penelusuran tim awak media mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa para pelaku mafia gas ini adalah oknum TNI yang masih aktif dan bertugas di AU yang berinisial Jepin dan Ari.

“Iya pak, para pelaku pemain ini adalah oknum dari TNI, yang bertugas dari angkatan udara bernama Jepin dan Ari,” ujarnya.

Perbuatan melanggar hukum tersebut tentu saja harus ditindak tegas mengingat, Undang-Undang No. 22 tahun 2001 pasal 55 tentang Migas yang di ubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku dan aparat penegak hukum ( APH ) setempat. (JA)