Sabtu, 24 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

SMPN 9 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Dengan Harga yang Fantastis

BAGIKAN ARTIKELSMPN 9 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Dengan Harga yang Fantastishttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/20/smpn-9-kota-tangerang-jual-seragam-sekolah-dengan-harga-yang-fantastis/
SMPN 9 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Dengan Harga yang Fantastis

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Penjualan seragam di SMPN 9 Kota Tangerang terbilang fantastis. Untuk perlengkapan seragam sekolah orangtua siswa harus mengeluarkan biaya hingga Rp 2 juta rupiah per siswa, yang konon katanya untuk seragam berikut atribut sekolah.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Penjualan seragam di SMPN 9 Kota Tangerang terbilang fantastis. Untuk perlengkapan seragam sekolah orangtua siswa harus mengeluarkan biaya hingga Rp 2 juta rupiah per siswa, yang konon katanya untuk seragam berikut atribut sekolah.

Hal ini diketahui telah berlangsung cukup lama setiap penerimaan anak didik baru tiap tahunnya menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah tanpa memperhatikan situasi ekonomi orang tua siswa.

Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Kepala SMPN 9 Kota Tangerang, Caswani membenarkan hal tersebut, tapi tidak ada paksaan untuk pembelian seragam di sekolah mengingat seragam adalah kebutuhan personal yang harus dikeluarkan oleh orangtua sendiri.

“Kebutuhan seragam kembali lagi kepada orang tua, sekolah hanya menyediakan penjualan perlengkapan yang disediakan di koperasi,” ujar Caswani kepada awak media, Jumat (20/10/2023).

Ditanya legalitas koperasi tersebut, Kepala sekolah mengakui koperasi tersebut tidak memiliki legalitas.

Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) DPD Banten, Syamsul Bahri mengatakan, terjadinya praktek penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah yang mengatasnamakan koperasi, sebenarnya bertentangan dengan azas koperasi. Koperasi sekolah adalah badan usaha milik sekolah untuk melayani kebutuhan siswa siswinya, namun dengan azas sukarela dan tidak memaksa.

“Kalau sampai pihak sekolah memaksakan hal tersebut kepada siswa siswinya, itu sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan kaidah dan azas koperasi yang sebenarnya,” ujar Syamsul.

“Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru atau kepala sekolah dan atau yang mengatasnamakan koperasi sekolah sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016,” tandasnya. (Tim)