Desember 14, 2024

SMPN 9 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Dengan Harga yang Fantastis

IMG_20231020_130043
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Penjualan seragam di SMPN 9 Kota Tangerang terbilang fantastis. Untuk perlengkapan seragam sekolah orangtua siswa harus mengeluarkan biaya hingga Rp 2 juta rupiah per siswa, yang konon katanya untuk seragam berikut atribut sekolah.

Hal ini diketahui telah berlangsung cukup lama setiap penerimaan anak didik baru tiap tahunnya menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah tanpa memperhatikan situasi ekonomi orang tua siswa.

Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Kepala SMPN 9 Kota Tangerang, Caswani membenarkan hal tersebut, tapi tidak ada paksaan untuk pembelian seragam di sekolah mengingat seragam adalah kebutuhan personal yang harus dikeluarkan oleh orangtua sendiri.

“Kebutuhan seragam kembali lagi kepada orang tua, sekolah hanya menyediakan penjualan perlengkapan yang disediakan di koperasi,” ujar Caswani kepada awak media, Jumat (20/10/2023).

Ditanya legalitas koperasi tersebut, Kepala sekolah mengakui koperasi tersebut tidak memiliki legalitas.

Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) DPD Banten, Syamsul Bahri mengatakan, terjadinya praktek penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah yang mengatasnamakan koperasi, sebenarnya bertentangan dengan azas koperasi. Koperasi sekolah adalah badan usaha milik sekolah untuk melayani kebutuhan siswa siswinya, namun dengan azas sukarela dan tidak memaksa.

“Kalau sampai pihak sekolah memaksakan hal tersebut kepada siswa siswinya, itu sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan kaidah dan azas koperasi yang sebenarnya,” ujar Syamsul.

“Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru atau kepala sekolah dan atau yang mengatasnamakan koperasi sekolah sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016,” tandasnya. (Tim)