Dalih Uang Kas SDN Cikokol 1 Tangerang Diduga Melakukan Pungutan
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Dinas Pendidikan Kota Tangerang dengan tegas melarang paguyuban orang tua siswa pada satuan pendidikan SDN maupun SMPN memungut iuran dalam bentuk apapun. Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Jamaluddin M. Pd, kendati demikian pungutan paguyuban masih saja dilakukan.
Seperti yang terjadi di SD Negeri Cikokol 1 Tangerang diduga sekolah tersebut melakukan pungutan liar kepada peserta didiknya dengan dalih uang kas yang dikumpulkan orang tua siswa melalui masing-masing perwakilan kelas sebesar Rp15 ribu per bulannya.
“Benar Pak ada bayar uang kas Rp15 ribu dari kelas 1 sampai kelas 6 ke masing-masing perwakilan kelas,” ungkap narasumber yang tidak mau namanya disebut kepada awak media, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, Kepala SD Negeri Cikokol 1 Tangerang, Wiwi Nurhidayah membantah adanya pungutan uang kas.
“Tidak ada Pak. Komite dan orang tua sudah Saya panggil, dan sejak tahun ajaran baru untuk pungutan uang kas sudah tidak ada lagi,” singkatnya.
Senada disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tangerang, bahwa dari hasil klarifikasi Kepala sekolah didapat bahwa di sekolah itu tidak ada pungutan yang paguyuban.
“Tidak ada kata Kepala sekolah dan lebih dari itu terkait pungutan kepada pedagang bukan dilakukan oleh pihak sekolah tetapi dilakukan oleh pengurus warga setempat,” pungkasnya. (Tim)