Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

SMAN 13 Kabupaten Tangerang Diduga Melakukan Praktik Jual Beli Buku Paket

BAGIKAN ARTIKELSMAN 13 Kabupaten Tangerang Diduga Melakukan Praktik Jual Beli Buku Pakethttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/21/sman-13-kabupaten-tangerang-diduga-melakukan-praktik-jual-beli-buku-paket/
SMAN 13 Kabupaten Tangerang Diduga Melakukan Praktik Jual Beli Buku Paket

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Praktik dugaan jual beli Buku Paket masih saja ditemui di sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang. Seperti yang terjadi di SMAN 13 yang berlokasi di Jl. Raya Rajeg Km. 03, Sindang Panon, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Praktik dugaan jual beli Buku Paket masih saja ditemui di sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang. Seperti yang terjadi di SMAN 13 yang berlokasi di Jl. Raya Rajeg Km. 03, Sindang Panon, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah satu wali murid SMAN 13 Kabupaten Tangerang yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, anaknya dipungut uang Rp 600 ribu untuk biaya pembelian buku paket dikoperasi sekolah. “Setiap siswa wajib harus beli kata guru-guru SMAN 13,” paparnya

Dengan kondisi keuangan keluarga yang minim, orangtua siswa tersebut mengaku keberatan dengan pungutan untuk buku paket itu. Belum lagi ditambah kewajiban lain seperti membeli perlengkapan seragam sekolah seperti baju olahraga, batik, dasi dan topi.

“Buat makan aja susah, demi anak mau tidak mau ya harus saya bayar,” ungkapnya

Sementara Kosim wakil Kepala SMAN 13 bidang humas dan juga Bendahara BOS saat dikonfirmasi mengakui SMAN 13 Kabupaten Tangerang menjual buku paket Rp 600 ribu. “Benar SMAN 13 Kabupaten Tangerang jual buku paket dan itu tidak ada paksa” kata Kosim kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (20/10/2023).

Syamsul Bahri Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) DPD Banten saat dimintai tanggapannya mengatakan pendidikan sebagai objek yang penting dalam mencerdaskan anak bangsa, dari masuknya sekolah hingga akhir ujian sekolah pun menjadi dilema yang harus dirasakan orang tua siswa.

Praktek jual buku yang dilakukan oleh satuan pendidikan sudah dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

” Yang jadi pertanyaan kami adalah, kemana aliran dana BOS SMAN 13 Kabupaten Tangerang dan dipergunakan buat apa?” ujar Syamsul.

“Jika terbukti SMAN 13 Kabupaten Tangerang menjual buku paket kepada peserta didik, kami minta pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepsek SMAN 13 Kabupaten Tangerang” tutupnya.

( Jun/Tim )