Karyawati Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan di PT. HCI, Kuasa Hukum: Ada Potensi Ketidakadilan
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, -Tuntutan terhadap seorang karyawati inisial SS yang bekerja sebagai admin penagihan atas tuduhan telah melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) milik pihak PT. Hexline Ceramica Indonesa (HCI), berpotensi melukai rasa keadilan.
Hal itu diungkapkan penasehat hukum Yunus Araham SH., yang mendampingi SS selaku tertuduh di sidang pengadilan yang telah bekerja di PT. HCI, sejak Agustus 2010 sebagai admin penagihan yang sebelumnya masih dalam bentuk CV, dimana pada tahun 2020 barulah berubah menjadi PT Hexline Ceramika Indonesia.
Tuduhan penggelapan sendiri berawal dari hasil pemeriksaan invoice yang dilakukan WK selaku kepala keuangan. Namun auditnya sendiri hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice dengan faktur – faktur yang ada.
WK selaku kepala keuangan yang
melakukan audit hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice dengan faktur-faktur yang ada di sistem yang dipakai oleh PT. HCI dengan saldo rekening perusahaan PT. HCI tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Bahwa dalam fakta-fakta persidangan di pengadilan Negri Kota Tangerang, terungkap bahwa saksi WK selaku kepala keuangan yang
melakukan audit hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice.
Dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan
saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan.
Selain hal diatas, saksi S selaku Direksi PT. HCI turut dihadirkan untuk menjelaskan perkara ini.
Dalam keterangannya ditemukan juga Saksi S sering menerima pembayaran tagihan milik PT. HCI beberapa rekening pribadi milik saksi S.
Saksi S juga terungkap memerintah terdakwa membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S dengan perkataan ”tanda tangan
hari ini, kalau tidak, saya laporkan polisi”.
Dalam hal ini Penasehat Hukum Yunus Araham, S.H. menjelaskan, bahwa
Kami menemukan fakta dalam persidangan bahwa saksi WK tidak memiliki tugas untuk melakukan Audit sehingga saksi WK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit.
Dalam persidangan juga telah ditemukan fakta bahwa, saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT. HCI melalui rekening pribadi milik saksi WK, dan
saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan.
“Ini sudah jelas saksi WK sering menerima pembayaran milik PT. HCI melalui rekening pribadinya, kok bisa memiliki tugas untuk melakukan Audit,” tuturnya
Lanjut Yunus Araham, SH., Saksi S selaku Direksi juga sering menerima pembayaran tagihan milik PT. HCI ke beberapa rekening pribadi milik saksi S.
“Saksi S selaku Direksi PT. HCI sering menerima pembayaran tagihan beberapa rekening pribadinya, jelas ini ada bukti. Harusnya pemeriksaan atau audit dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.
Masih kata Yunus, saksi S juga pernah memerintahkan klien kami untuk membuat surat peryataan menggunakan uang.
“Bahwa klien kami pernah membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S dengan mengatakan ”tanda tangan
hari ini, kalau tidak, saya laporkan polisi” kata S selaku Direksi,” ujar yunus.
Yunus menambahkan Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan tidak satupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang milik PT. HCI untuk kepentingan pribadi, dan para saksi juga tidak melihat klien kami mengunakan uang perusahan untuk kepentingan pribadi. Sehingga apa yang dituduhkan ke klien kami tidak berdasar sama sekali,” tambahnya
Yunus Araham, SH. berharap semoga keadilan tetap ditegakkan di negara kita yang tercinta ini.
“Majelis hakim yang
memeriksa perkara klien kami benar-benar memeriksa perkara ini secara cermat dan menyeluruh dan klien kami bisa mendapatkan kemerdekaannya yang telah dirampas,” tutupnya
(Jun/Tim).