November 9, 2024

Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Hearing Terkait Dugaan Pemotongan PIP

Spread the love

MAHARDHIKAnews.com Tanggamus Lampung — Melansir pemberitaan di media sosial terkait dugaan pungli ( pungutan liar) yang di lakukan oknum Kepsek SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo, DPRD kabupaten Tanggamus lakukan hearing (Rapat Dengar Pendapat ) terbuka. Pada Selasa (28/02).

Rapat dengar pendapat angota DPRD komisi IV tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisi IV beserta jajarannya, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Oknum Kepala Sekolah SMPM I Wonosobo, Subardi dan Ngajiono orang tua Waldi murid SMPM I Wonosobo, LSM dan Insan Media.

Dalam RDP diruang Komisi IV menurut keterangan oknum Kepsek SMPM 1 Wonosobo tidak ada anggota DPRD kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pungli (pungutan liar) Tersebut.

Sementara Edi Yalismi menyayakan, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menegaskan pada pihak sekolah tidak lagi melakukan hal yang serupa seperti berdalih apapun.

“Tidak ada potongan apapun bentuknya, meskipun bentuknya untuk Infak, Pembangunan ataupun kesepakatan wali murid,”Kata Edi Yalismi.

LanjutEdi Yalismi,” Pemotongan yang berdalih untuk infaq atau pembangunan harus segera dikembalikan kepada wali murid, meskipun tidak mau harus dipaksa” tegas Edi Yalismi.

Sisi lain oknum kepala sekolah tersebut sudah mengembalikan uang PIP tersebut kepada wali murid, namun wali murid menolak mengikhlaskan untuk sekolah.

“Ya kami akan segera membuat surat untuk wali murid untuk mengikuti rapat di sekolah, untuk mengembalikan uang tersebut,” Kata Kepala Sekolah.

Sementara disampaikan oleh Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro, saat beliau diminta tanggapannya oleh ketua fraksi komisi IV saat berlangsungnya hearing mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan.

“Sebenarnya saya selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus , sangat mengecam dan menyayangkan terkait Perbuatan pihak SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang telah melakukan pemotongan dana bantuan siswa Program PIP tersebut.

Bila mana perbuatan tersebut sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid serta komite sekolah, maka hal tersebut justru melawan hukum. Karena mereka sudah membuat kesepakatan berbuat jahat yakni menyalahgunakan hal yang semestinya keperuntukanya untuk diberikan kepada siswa agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu oleh ketidakmampuan siswa dalam segi finansial.” ngkap Yuliar Baro.

Ditambahkan oleh ketua LPKNI bahwa menurutnya pengembalian uang pungutan liar tersebut tidak serta merta menghapus perkara yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut.

“Maka menurut saya miskipun Kepala Sekolah berjanji akan mengembalikan uang PIP yang dipotong tersebut namun bukan berarti menghilangkan / menghapus kesalahan yg sudah dilakukan. Makanya hal ini sebaik dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya. (hikal/ajo.L)