Komnas HAM Tanggapi Hukuman Mati Pada Fredy Sambo Atas Hasil Putusan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

MAHARDHIKAnews.com Jakarta – Menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) Komnas HAM menyampaikan beberapa poin, antara lain:
1. Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh
hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
2. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang
serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan
pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan
atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan
kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
3. Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga
korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
4. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana
hukuman mati.
5. Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan
berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.
Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-
prinsip hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (Irfan/rls)