Tuntutan Tak Sesuai Kejadian dan Terdakwa Tidak Bersalah, Suhartawan Hutapea SH: Terdakwa Harus Bebas
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Sidang ke-4 kasus pengeroyokan dengan terdakwa Alex Muaya dan kawan- kawan di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/08/23). Alex Muaya didakwa dengan dakwaan Tunggal, yakni Pasal 170 Ayat 2, dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/PN Tng.
Dalam sidang ke-4 menghadirkan beberapa saksi dari terdakwa Alex Muaya (saksi A de Charge). Dalam BAP tersebut pihak Pelapor/korban mengatakan Alex Muaya beserta kawan- kawan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap korban bernama Abrahams Timothus Parlindungan alias Bampi.
Kuasa Hukum Alex Muaya, Adv. Suhartawan Hutapea, S.H, yang tergabung dan merupakan salah satu pendiri Law Firm IMS & ASSOCIATES kepada awak media mengatakan, dakwaan JPU merupakan pasal tunggal yakni pasal 170 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ayat (2) dengan penjara selama- lamanya 9 tahun”.
“Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, adapun unsur-unsur Pasal 170 KUHP adalah sebagai berikut : 1.Barang siapa; 2. Dengan terang-terangan/secara terbuka; dan, 3. Dengan tenaga bersama/secara bersamasama; 4. Menggunakan/melakukan kekerasan; 5. Terhadap orang/manusia atau barang. bahwa dari keterangan saksi-saksi fakta yang disumpah didalam persidangan dapat dipastikan bahwa baik di TKP 1 dan TKP 2 sama sekali tidak ada pengeroyokan secara bersama- sama yang dilakukan baik terdakwa Alek muaya maupun para terdakwa lainnya, bahwa fakta yang diterangkan oleh para saksi bahwa kejadian di TKP pertama itu baku pukul/satu lawan satu antara terdakwa Rohmat Gunawan alias ompong, disitu terdakwa klien saya Alex Muaya sebagai orang yang melerai (Bukti Video yang di perlihatkan Saksi Novita kepada Majelis hakim dipersidangan).
Adapun Alex muaya memukul hanya sekali replek karena pada saat dilerai oleh terdakwa alex , korban abraham bampi memukul duluan sehingga terdakwa alex replek melakukan sekali pukul kearah wajah korban abraham alias bampi, “ujar Suhartawan, selasa (22/8/23).
Menurutnya, bahwa pada saat perkelahian satu lawan satu di TKP pertama dijelaskan oleh saksi Sevly kondisi korban Abraham alias Bampi hanya terdapat lecet- lecet tidak menyebabkan luka berat terbukti korban Abraham alias Bampi masih bisa berjalan normal dan mengambil serta mengemudi mobil miliknya.
“Kalau kita mengacu pada kejadian TKP Kedua jelas faktanya terdakwa Alex muaya justru sebagai pihak korban yang dengan sengaja di celakakan/ ditabrak mobil oleh korban Abraham alias bampi, saat terdakwa alex muaya sedang berbincang dengan saksi john di pos scuritiy sampai terdakwa Alex Muaya mendapatkan luka yang serius di bagian kaki sebelah kanan yang hampir putus akibat tergilas mobil korban abraham dan mendapatkan perawatan yang serius di RS fatmawati, logika hukumnya, bagaimana Terdakwa bisa melakukan pengeroyokan terhadap Korban Abraham alias Bampi sedangkan Terdakwa Alex Muaya pada saat kejadian di TKP 2 terkapar tidak berdaya dengan luka- luka serius dikakinya, bahkan untuk berjalan saja harus di bopong dua orang dan sampai saat ini terdakwa masih menggunakan kursi roda karena kakinya cacat, ada kemungkinan korban Abraham alias Bampi luka-luka karena dikeroyok oleh warga yang ada dilokasi kejadian pasca insiden penabrakan tersebut, yang jelas fakta di TKP 1 maupun TKP 2 terdakwa alex Muaya dan para terdakwa lainnya adalah orang-orang yang tidak bersalah, kita yakini seperti itu, ” ujarnya.
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo obyektif kami yakin seyakin- yakinnya Majelis hakim akan memberikan putusan bebas atau setidak- tidaknya lepas dari dakwaan dan tuntutan karena unsur-unsur pasal 170 ayat (2) tidak terbukti.
Karena dari persidangan yang pemeriksaan dari saksi JPU (a Charge) kemudian dari saksi terdakwa (a de Charge), terdapat fakta tidak ada satu pun yang melihat bahwa klien saya Alex Muaya melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap Korban Abraham alias Bampi” paparnya. (Jun/Tim)