Kepala BPKAD Kab. Serang Sarudin di Vonis Bebas Dalam Perkara Suap dan Gratifikasi
MAHARDHIKAnews.com BANTEN, – Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di vonis bebas oleh hakim saat sidang putusan di pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (14/10). Hakim menyatakan Sarudin tidak bersalah menerima gratifikasi Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa
“Menyatakan Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sarudin tidak terbukti menerima hadiah atau janji dari penyerahan uang Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto ke Restia sebagai direktur CV RDA yang mendapatkan pekerjaan mebel. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima oleh Restia.
Dilansir dari detiknews, saksi Ivan meminjamkan modal dan dijanjikan fee 15 persen. Namun, saksi Restia tidak pernah dihadirkan, baik di pengadilan maupun di penyidikan. Keterangan Ivan, menurut majelis hakim, tidak bisa dijadikan pertimbangan karena berdiri sendiri.
“Dalam fakta pemberian modal dari saksi Ivan, harus dikembalikan seluruhnya tanpa komitmen fee. Majelis menilai tidak bisa dijadikan sebagai hadiah atau janji sebagaimana Pasal 12 huruf a.
Pada pertimbangan Pasal 12 huruf B ayat (1), berdasarkan fakta persidangan, saksi Ivan melaporkan Sarudin ke Polsek Cadasari pada 2018 dan pada 2020 atas penipuan. Kemudian terjadi kesepakatan untuk mengembalikan uang Rp 400 juta. Menurut hakim, pinjaman modal kerja tidak dapat dijustifikasi sebagai gratifikasi sebagaimana Pasal 12 A ayat (1).
“Majelis menilai unsur gratifikasi tidak terpenuhi pada terdakwa,” ujarnya.
Hakim juga menilai Sarudin tidak terbukti sebagaimana unsur dakwaan alternatif Pasal 11. Maka, karena tidak terbukti, kata hakim, Sarudin harus dibebaskan dari setiap dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, maupun dakwaan alternatif ketiga,” imbuhnya.
Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa dalam perkara
Jaksa sebelumnya menuntut agar Sarudin divonis 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Sarudin bersalah melanggar Pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.
“Terima kasih yang Mulia, kami memohon meminta salinan putusan, kami akan melakukan kasasi,” kata JPU Endo Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, (ivan)