Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kepala BPKAD Kab. Serang Sarudin di Vonis Bebas Dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

BAGIKAN ARTIKELKepala BPKAD Kab. Serang Sarudin di Vonis Bebas Dalam Perkara Suap dan Gratifikasihttps://www.mahardhikanews.com/2023/11/14/kepala-bpkad-kab-serang-sarudin-di-vonis-bebas-dalam-perkara-suap-dan-gratifikasi/
Kepala BPKAD Kab. Serang Sarudin di Vonis Bebas Dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

MAHARDHIKAnews.com BANTEN, – Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di vonis bebas oleh hakim saat sidang putusan di pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (14/10). Hakim menyatakan Sarudin tidak bersalah menerima gratifikasi Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa

MAHARDHIKAnews.com BANTEN, – Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di vonis bebas oleh hakim saat sidang putusan di pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (14/10). Hakim menyatakan Sarudin tidak bersalah menerima gratifikasi Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa

“Menyatakan Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sarudin tidak terbukti menerima hadiah atau janji dari penyerahan uang Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto ke Restia sebagai direktur CV RDA yang mendapatkan pekerjaan mebel. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima oleh Restia.

Dilansir dari detiknews, saksi Ivan meminjamkan modal dan dijanjikan fee 15 persen. Namun, saksi Restia tidak pernah dihadirkan, baik di pengadilan maupun di penyidikan. Keterangan Ivan, menurut majelis hakim, tidak bisa dijadikan pertimbangan karena berdiri sendiri.

“Dalam fakta pemberian modal dari saksi Ivan, harus dikembalikan seluruhnya tanpa komitmen fee. Majelis menilai tidak bisa dijadikan sebagai hadiah atau janji sebagaimana Pasal 12 huruf a.

Pada pertimbangan Pasal 12 huruf B ayat (1), berdasarkan fakta persidangan, saksi Ivan melaporkan Sarudin ke Polsek Cadasari pada 2018 dan pada 2020 atas penipuan. Kemudian terjadi kesepakatan untuk mengembalikan uang Rp 400 juta. Menurut hakim, pinjaman modal kerja tidak dapat dijustifikasi sebagai gratifikasi sebagaimana Pasal 12 A ayat (1).

“Majelis menilai unsur gratifikasi tidak terpenuhi pada terdakwa,” ujarnya.

Hakim juga menilai Sarudin tidak terbukti sebagaimana unsur dakwaan alternatif Pasal 11. Maka, karena tidak terbukti, kata hakim, Sarudin harus dibebaskan dari setiap dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, maupun dakwaan alternatif ketiga,” imbuhnya.

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa dalam perkara

Jaksa sebelumnya menuntut agar Sarudin divonis 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Sarudin bersalah melanggar Pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

“Terima kasih yang Mulia, kami memohon meminta salinan putusan, kami akan melakukan kasasi,” kata JPU Endo Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, (ivan)