Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polres Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Perumahan Graha III

BAGIKAN ARTIKELPolres Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Perumahan Graha IIIhttps://www.mahardhikanews.com/2026/04/10/polres-karawang-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-bersubsidi-di-perumahan-graha-iii/
Polres Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Perumahan Graha III

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan atau penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah ruko komplek Perumahan Graha III, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan atau penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah ruko komplek Perumahan Graha III, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis mengatakan pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan elpiji bersubsidi di sekitar Desa Bengle.

Atas dasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas pemindahan isi gas elpiji menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di Perumahan Graha III, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Dalam membongkar kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) setelah kedapatan melakukan aksi penyuntikan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

“Penyuntikan ke tabung elpiji nonsubsidi itu menggunakan peralatan modifikasi,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RRH telah menjalankan praktik pengoplosan isi tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi selama sekitar delapan bulan.

Pelaku mengumpulkan tabung gas elpiji bersubsidi dari warung-warung, yang dibeli dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.

Isi dari tabung elpiji bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi (12 kilogram dan 5,5 kilogram) menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas.

Untuk meyakinkan pembeli, katanya, pelaku memasang segel palsu di tabung elpiji nonsubsidi yang dibeli secara daring.

“Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kilogram itu sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.

Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, selain menangkap pelaku, dalam pengungkapan kasus itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 18 tabung elpiji bersubsidi, 18 tabung elpiji 12 kilogram dan tujuh tabung elpiji 5,5 kilogram hasil oplosan.

Selain itu, polisi juga menyita 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), satu unit sepeda motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara akibat diperkirakan mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

(D-Hunter)