Desember 14, 2024

Setelah Menjalani Hukuman Napoleon Didemosi Selama 3 Tahun 4 Bulan

IMG_20230829_103251
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Senin (28/8).

Dalam putusan Sidang KKEP, Napoleon mendapat sanksi etik dan sanksi administratif.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara sanksi administratif, Napoleon didemosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

“Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” sambungnya.

Dilansir dari KumparanNEWS, sidang KKEP ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (Ketua Komisi Sidang) Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo (Wakil Ketua Sidang).

Kemudian (Anggota Komisi Sidang) Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.

“Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh sudara NB (Napoleon Bonaparte) telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ramadhan.

“Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Napoleon menerima keputusan sidang KKEP dan tak melakukan banding.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Perlu diketahui sebelumnya Jendral berbintang dua itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kece.

Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang. (Ivan)

Berita sudah terbit di KumparanNews dengan judul:
Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun