Desember 14, 2024

248 Berbagai Barang Bukti Obat Terlarang di Musnahkan Kajari Kota Tangerang

IMG-20230124-WA0044
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com Kota Tangerang – Menindaklanjuti pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pagi ini di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang dilakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada penanganan perkara periode bulan Oktober 2022 s/d bulan Januari 2023.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, pihaknya hari ini (Selasa 24/01/2023) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus, diantaranya dari 150 kasus perkara narkotika dan 98 perkara lainnya seperti perkara pencurian dan pemberatan, perlindungan anak, perkara UU ITE, perkara perdagangan dan perlindungan konsumen, perkara perikanan, perkara UU darurat No.12 tahun 1951 dan tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, MDMA, tembakau sintesis gorilla, obat terlarang, senjata api, senjata tajam , handphone berbagai merk, timbangan digital, alat hisab sabu, cangklong kaca, koper, tas ransel dan barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini bersama pejabat instansi terkait lainnya, ” terang Erich Folanda.

Hadir pada kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala BNM Kota Tangerang Kompol Ichlas Gunawan, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika, Perwakilan Dinas Kesehatan, Rupbasan Jakarta Barat serta para Kepala seksi dam Kasubagbun Kejari Kota Tangerang.

Ditambahkan oleh Erich Folanda Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum yang bertujuan dapat memberi dampak positif terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan meminimalisir kemungkinan terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum penegak hukum khususnya dari Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang.

Pihaknya pun berharap proses pemusnahan barang bukti hari ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang undangan.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang transparan dan menghindari penyalah gunaan barang bukti dari okum aparat penegak hukum, ” tutupnya. (Ngkong/rls)