Dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Banten Mediasi Warga dan Pemkab Tangerang

MAHARDHIKAnews.com – Adanya dugaan Maladministrasi terkait permasalahan di perumahan panorama sepatan 1, Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Bantan Undang Warga Panorama Sepatan 1 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk Kralifikasi. Acara dilaksanakan pada, Rabu (18/01) di lantai 2 kantor Ombudsman jl. Kol.TB suwandi lingkar selatan lontar baru, Serang, Banten.
Hadir dalam acara krarifikasi diantaranya, Kepala keastistenan pemerika laporan Ombudsman RI Perwakilan provinsi banten, unsur sekertaris Daerah kab.Tangerang, unsur DPTSP, unsur DTRB, Satpol-PP Kab.Tangerang Camat sepatan Timur dan perwakilan warga panorama sepatan 1
Zainal Mutaqin, SIP Kepala keasistenan pemeriksa laporan Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten pada awak media mengatakan,” Ini tindak lanjut surat pengaduan warga panorama 1 kepada kami terkait adanya dugaan Maladministrasi yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, Karena harapannya belum terpenuhi mereka menyampaikan pengaduan ke ombudsman agar bisa membantu penyelesaian permasalahan,” ucapnya.
“Selain dari pihak pemkab tangerang sebagai terlapor, kami juga mengundang pelapornya (warga panorama sepatan 1) karena ombudsman punya kewenangan untuk memfasilitasi jalannya penyelesaian laporan,”imbuhnya.
Ada beberapa poin yang jadikan fokus diskusi diantaranya soal permintaan masyarakat terkait dengan dokumen perizinan yang belum terpenuhi, dan Ombudsman mendorong agar masyarakat menunggu sesuai dengan mekanisme keterbukaan informasi publik Dan apabila tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan perundang undangan, dapat mengajukan permohinan keberatan atau permohonan sengketa ke komisi informasi daerah provinsi banten yang berkaitan dengan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum .
Zainal juga menjelaskan bahwa ada beberapa yang di sepakati bahwa ada beberapa hal yang akan di ambil oleh pemkab tangerang maupun pihak kecamatan untuk mengupayakan penyelesaian pada permasalahan yang dihadapi oleh warga salah satunya mendorong adanya kejelasan informasi mengenai proses serah terima PSU di perumahan panorama sepatan 1.
“kemudian juga permasalahan komunikasi Masyarakat dengan pengembang Itu yang akan nanti kami monitor selama paling lama 7 hari kedepan bagaimana tindak lanjut dari kecamatan sepatan timur dan sekertaris daerah kabupaten tangerang,” jelasnya.
Dirinya berharap, Masyarakat sebetulnya tidak banyak meminta hal yang rumit asalkan saja ada upaya pasilitas yang dilakukan oleh kecamatan untuk membangun komunikasi yang lebih baik lagi.
“Ini ada proses, mudah-mudahan tidak sampai 7 hari dengan waktu yang sesingkat singkatnya sudah ada penjelasan dari pihak kecamatan maupun dari tata pemerintah sekertariat daerah,” sebut Zainal.
Ditempat yang sama, Angga Rensa Heriguan ketua paguyuban warga panorama sepatan 1 mengapresiasi langkah yang di lakukan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Banten.
“Kami selaku warga mengapresiasi langkah yang di lakukan Ombudsman RI, Kinerjanya propesional dan tidak memihak, Dan untuk selanjunya juga kami Warga Panorama Sepatan 1 masih menunggu tindak lanjut atas beberapa bahasan terkait kebaikan jangka panjang untuk semua pihak teritama berkaitan dengan lingkungan Panorama Sepatan 1 dan mengawal proses dan aspirasi warga yang sudah disampaikan didalam Undangan Kelarifikasi tersebut dan selanjutnya Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang yang hadir meminta waktu selama 7 hari kerja untuk menyampaikan ke Pimpinan terkait hasil undangan kelarifikasi yang dilakukan dikantor Ombudsman RI perwakilan Propinsi Banten,” tuturnya.