Saluran Air Di Tutup,Warga Sangiang Protes Kepada Pihak Pengembang Perumahan Panorama 1
MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Dengan adanya pengurugan saluran air untuk pembangunan peluasan perumahan Panorama 1 yang berlokasi di desa tanah merah, berdampak protes dari warga desa sangiang dan desa Jatimulya.
Dengan adanya hal tersebut Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho membuka ruang mediasi di kantor kecamatan. Acara di laksanakan di aula kantor kecamatan pada Rabu, (7/5/2025)
Hadir dalam acara tersebut Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, Perwakilan dari pengembang perumahan panoramai 1 (PT Arya Lingga Manik), Agus dan tim, Anggota DPRD Tingkat 2 Kabupaten Tangerang Fraksi Partai PPP Syarif Hidayatulloh.
Turut hadir Kades Sangiang Komarulloh SH., Kades Tanah Merah Kiding, Pj Kades Jatimulya H. Frengky, para aparatur Desa, dan perwakilan warga yang di motori Saepulana.
Diduga kuat dalam pengurugan lahan tersebut pihak pengembang perumahan PT. Arya Lingga Manik diduga tidak mengikuti regulasi sebagai mana mestinya seperti mengurug saluran air yang sudah turun temurun di gunakan warga untuk irigasi lahan pertanian dan pembuangan saluran rumah tangga.
Dalam mediasi in pihak warga menuntut dua hal kepada pihak PT. Arya Lingga Manik sebagai pengembang Perumahan Panorama 1.
Pertama agar saluran yang sudah ada antara perbatasan desa sangiang dan desa tanah merah agar tetap di adakan karena faktanya saat ini saluran air sudah di urug oleh pihak PT. Arya Lingga Manik.
“Sedangkan saluran air itu tidak ada dalam aturan jual beli dengan warga tapi kenapa pada pelaksanaan tersebut mengurug saluran air yang memang sudah ada sejak lama.” ucap saepulana
Warga juga menuntut pada pihak pengembang, untuk pengentihan aktifitas pengurugan sebelum saluran irigasi di perbaiki kembali.
Sementara Kepala desa Sangiang Komarullah,SH,. Menanggapi, “Adanya pengurugan lahan untuk peluasan pembangunan perumahan panorama 1 yang saat ini sedang dilaksanakan kami pemerintah desa tidak pernah dilibatkan untuk izin lingkungan karena kami sebagai kepala desa tidak pernah merasa menandatangani surat izin lingkungan tersebut,” terangnya.
“Perihal saluran air yang di urug dan secara regulasi, kami menduga tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pengurugan saluran air dan warga hanya menjual lahan pertanian yang kemudian di urug tapi tidak menjual saluran air .”Jelas Komarullah SH.
Dia menambahkan sampai saat ini pihak pengembang perumahan panorama 1 belum membuat izin lingkungan kepada pemdes sangiang.
Di tempat yang sama Agus selaku projek manager sebagai perwakilan dari pihak pengembang perumahan panorama 1 menjelaskan ,” Kami tidak pernah mengurug saluran air warga, malah saluran warga yg kecil kami perbesar.
“Kalau ada saluran air irigasi yang terurug tunjukan kepada kami,” tutup Agus singkat. (Yan)






