Laporan ke Bareskrim dan Kejagung, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satpol PP Kota Tangerang Mencuat
MAHARDHIKAmews.com TANGERANG – Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kini memasuki ranah hukum nasional. Lembaga pemerhati kebijakan publik, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI), resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI pada April 2026.
Dalam pengaduannya, BHP2HI mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga praktik gratifikasi, termasuk dugaan pencabutan segel bangunan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Segel Bangunan Dipersoalkan
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas usaha milik PT. ESA JAYA PUTRA yang berada di kawasan pergudangan Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda. Bangunan tersebut sebelumnya disegel oleh Satpol PP pada Oktober 2025 karena belum memenuhi persyaratan perizinan.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima, segel tersebut diduga dicabut secara sepihak oleh oknum aparat pada periode Ramadan 2026. Setelah pencabutan itu, kegiatan industri disebut tetap berjalan tanpa hambatan dan tanpa tindakan lanjutan dari pihak berwenang.
Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, menyebut pencabutan segel itu diduga tidak disertai dokumen resmi seperti surat tugas, berita acara, maupun rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Indikasi Gratifikasi Menguat
Selain dugaan pelanggaran prosedur, BHP2HI juga menyoroti adanya indikasi praktik gratifikasi dan pemufakatan antara oknum aparat dengan pihak perusahaan. Dalam kronologi yang disampaikan, terdapat dugaan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah terkait pencabutan segel tersebut.
Tak hanya itu, oknum aparat juga diduga menawarkan bantuan pengurusan legalitas perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Perusahaan tersebut juga disinyalir memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik pemerintah daerah sebagai area parkir operasional untuk kepentingan komersial.
Keterlibatan Pihak Lain Disorot
Laporan ini tidak hanya menyoroti peran aparat penegak perda, tetapi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan DPRD Kota Tangerang yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut.
Selain itu, lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai turut berkontribusi terhadap tidak optimalnya pengawasan dan penegakan aturan.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam dokumen pengaduan, BHP2HI merinci berbagai potensi pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi dan suap.
Ada pula dugaan pemberian keterangan tidak benar oleh individu yang mengaku sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dorongan Penindakan Tegas
BHP2HI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Sejumlah langkah yang diminta antara lain pemanggilan pihak terkait, penyitaan dokumen perizinan, penelusuran aliran dana, hingga penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, pelapor juga mendorong dilakukannya audit investigatif guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan terhadap Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya integritas dalam penegakan peraturan daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Penegakan hukum yang tidak konsisten disebut berpotensi menciptakan ketidaktertiban baru serta merusak kewibawaan pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, pihak Satpol PP Kota Tangerang maupun manajemen PT. ESA JAYA PUTRA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
(Jun/tim)






