BHP2HI Dorong Penyelamatan Aset Pemda, Komisi I DPRD Kota Tangerang Tegaskan Pengembalian Lahan PSU Embung
MAHARDHIKAnews.com, — DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah kota Tangerang.
RDP kedua tersebut digelar pada 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Badan Anggaran dan membahas lahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) berupa embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, dan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain perwakilan kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, BPKD, Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum pihak terlapor, serta tim dari BHP2HI.
Dalam forum terbuka tersebut, Komisi I menyimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset milik Pemda Kota Tangerang. DPRD menegaskan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., dalam penyampaiannya meminta DPRD dan instansi terkait mengambil langkah tegas atas dugaan pemanfaatan lahan oleh pihak yang disebut dalam laporan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal persoalan ini sejak 2018.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan sebelumnya kepada Satpol PP dan instansi terkait sebelum akhirnya difasilitasi melalui RDP Komisi I. Ia mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pembahasan hingga menghasilkan kejelasan status lahan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan perangkat daerah yang menangani aset menyampaikan rencana penertiban dan pengambilan kembali lahan dalam waktu dekat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi secara langsung dalam forum RDP tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah daerah bersama DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga dan mengawasi aset daerah demi kepentingan publik dan pembangunan Kota Tangerang.
(Jun/tim)






