Juni 8, 2026

BPD Tanjungmekar, Menilai Penyertaan Modal 20% BUMDes Sinar Harapan Sudah Sesuai Regulasi

IMG-20260128-WA0085
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Tata Kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, dinilai berjalan tertib dan sesuai regulasi. Pengelolaan anggaran desa tersebut mendapat respon positif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dianggap transparan, terencana, serta berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.

Salah satu fokus pengunaan Dana Desa adalah penyertaan modal sebesar 20 persen kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha perikanan dan pertanian yang menjadi sektor unggulan Desa Tanjungmekar dan menopang mayoritas mata pencaharian warga.

“Dana Desa di Tanjungmekar tidak hanya habis untuk kegiatan administratif. Ada upaya nyata mendorong ekonomi warga melalui BUMDes Perikanan dan Pertanian yang dikelola secara serius,” ujar Boan Badrudin (Ronci) anggota BPD Tanjungmekar.

Bahkan Ketua BPD Tanjungmekar, Diding Sakun, menegaskan bahwa perencanaan hingga pelaksanaan Dana Desa 2025 dilakukan secara terbuka melalui mekanisme musyawarah desa, dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin Dana Desa benar-benar menjadi alat pembangunan dan pemberdayaan. Perikanan dan Pertanian diprioritaskan karena potensi dan kebutuhan warga ada di sektor itu,” kata Diding, Rabu (28/1/2026).

Disisi lain, Pengelola BUMDes Sinar Harapan menyebutkan bahwa unit usaha perikanan dan pertanian dirancang berbasis partisipasi warga, mulai dari proses pengelolaan hingga distribusi manfaat.

Hal ini dinilai mampu menciptakan rasa memiliki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Tanjungmekar.

“BUMDes ini kami jalankan sebagai usaha bersama. Ketika masyarakat terlibat, hasilnya juga kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kami berharap pola pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, dan berpihak pada potensi lokal tersebut dapat terus dipertahankan di tahun 2026 ini.

Dengan demikian, Desa Tanjungmekar tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi, tetapi juga menjadi contoh praktik baik pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Karawang. (D-Hunter)