April 18, 2026

Pembangunan Kantin Stadion Benteng Dinilai Janggal, LSM Rembuk Minta kinerja Jajaran Dispora kota Tangerang Di Evaluasi

IMG-20241119-WA0144
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,  Proyek pembangunan kantin stadion benteng reborn dinilai ada kejanggalan, sehingga proyek tersebut menjadi sorotan para aktivis Se-kota Tangerang.

Proyek pembangunan kantin yang menelan anggaran 1,4M itu banyak menuai kontroversi, mulai dari penawaran yang sangat rendah sehingga melebihi batas nilai kewajaran, selain itu masa dalam pengerjaannya juga dinilai ada pembiaran dan tanpa adanya pendampingan dari tenaga ahli dan petugas k3, sehingga para pekerja pun tidak mengutamakan keselamatan kerja.

Melihat hal ini, LSM Rembuk pernah mengirimkan surat minta klarifikasi kepada dinas pemuda dan olahraga ( Dispora ) kota Tangerang, mulai dari tendernya hingga menanyakan tenaga ahli dan petugas k3 yang tidak pernah terlihat di lokasi proyek.

Kepala dinas pemuda dan olahraga ( Kadispora ) kota Tangerang Dr. kaonang S. Sos. MM. Menjelaskan melalui suratnya dipoin ke 3, mengenai papan informasi proyek, gambar kerja, direksi keet, dan rambu pengaman telah tersedia di area pengerjaan.

Sedangkan menurut para pekerja yang pernah dikonfirmasi LSM Rembuk terkait poin yang disebut Kadispora kota Tangerang sangat bertentangan dengan apa yang disebut kan oleh para pekerja dilapangan, menurut para pekerja, papan informasi proyek, gambar kerja, direksi keet hanya terpasang beberapa hari saja, tidak lama kemudian di bongkar dan diangkut lagi oleh pemborong atau kontraktor.

Dan pihak Dispora kota Tangerang hanya menjawab dengan dokumentasi saat tenaga ahli dan petugas k3 menghadiri PCM saja dan tidak ada dokumentasi tenaga ahli hadir dilokasi kegiatan proyeknya. Seakan akan tenaga ahli hanya disewa untuk persyaratan tender saja dan bukan untuk dipekerjakan sebagaimana mestinya.

LSM Rembuk menilai Hal tersebut sudah sangat jelas melanggar undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pasal 70 ayat 2 setiap jasa dan/atau penyedia wajib memperkerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kita sudah terima surat klarifikasi dari Dispora kota Tangerang, hanya saja mereka tidak menjelaskan secara detail apa yang kami pertanyakan, dan jawaban mereka seakan akan ada yang disembunyikan dari fakta dilapangan.” Ujar Agus buled kepada awak media Selasa (19/11)

Menanggapi jawaban dari Dispora kota Tangerang yang kurang memuaskan, kamipun sudah berkirim surat kembali kepada Kadispora kota Tangerang untuk segera mengkroscek dan mengevaluasi ulang kinerja dari kontraktor, PPK ,PPTK hingga konsultan pengawas yang dipilih Dispora kota Tangerang.i

“Kita tunggu saja hasil evaluasinya, mudah mudahan hasil evaluasinya amanah, ” tandasnya. ( Jun )