Polemik SHGB Situ Rompong Memanas, BAM DPR RI Soroti Dugaan Cacat Proses Penerbitan Sertifikat

TANGSEL, MahardhikaNews.com – Polemik lahan Situ Rompong, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mencuat. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sahid Putra Harapan (SPH).
TANGSEL, MahardhikaNews.com – Polemik lahan Situ Rompong, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mencuat. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sahid Putra Harapan (SPH).
BAM DPR RI menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa lebih jauh terkait penerbitan SHGB tersebut, terutama karena konflik pertanahan disebut masih berlangsung ketika sertifikat diterbitkan.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan atau Aher, bahkan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan kemungkinan pembatalan SHGB apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aher seusai kunjungan kerja BAM DPR RI di Balaikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).
“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di ruang Balondongan, Balaikota Tangsel.
BAM Soroti Proses Penerbitan SHGB
Menurut BAM DPR RI, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan setelah sertifikat diterbitkan. Aspek yang dinilai lebih krusial adalah kondisi pertanahan pada saat proses penerbitan SHGB.
BAM mempertanyakan bagaimana sebuah sertifikat dapat diterbitkan apabila pada saat yang sama masih terdapat konflik pertanahan di lapangan.
“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” kata Aher.
Meski demikian, BAM menegaskan pihaknya tidak secara langsung menyimpulkan bahwa SHGB tersebut ilegal.
Menurut BAM, istilah yang menjadi perhatian adalah dugaan cacat proses yang perlu diverifikasi dan diperiksa secara objektif oleh instansi pertanahan yang memiliki kewenangan.
Karena itu, BPN didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, proses administrasi, dasar penerbitan sertifikat, serta kondisi faktual di lapangan.
Warga Diminta Tetap Bisa Menempati Rumah
Di tengah polemik kepemilikan dan status lahan, keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan Situ Rompong juga menjadi perhatian.
Warga yang benar-benar menempati rumah di kawasan tersebut disebut tetap diperbolehkan tinggal selama proses penataan dan administrasi berlangsung.
Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi mengenai rencana pengelolaan kawasan setelah proses sertifikasi dan administrasi pertanahan selesai.
Namun, pemerintah mengingatkan agar keberadaan rumah warga tidak kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak benar-benar tinggal di kawasan tersebut.
Salah satu bentuk yang menjadi perhatian adalah praktik menyewakan rumah kepada pihak lain tanpa adanya aktivitas tinggal dari pemilik atau penghuni yang bersangkutan.
Kawasan 2,9 Hektare Disiapkan Menjadi Aset Pemprov Banten
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.
Menurut Arlan, pemerintah akan menyampaikan secara terbuka rencana pengelolaan kawasan kepada masyarakat setelah proses sertifikasi selesai.
“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silahkan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” jelas Arlan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan Situ Rompong tidak hanya menyangkut aspek legalitas tanah, tetapi juga menyentuh persoalan penataan kawasan dan kepastian tempat tinggal masyarakat.
BAM Dorong Mediasi, PT SPH Diminta Cabut Laporan
Dalam kunjungan tersebut, BAM DPR RI juga mendorong agar konflik antara warga dengan PT SPH tidak terus berlarut.
Penyelesaian melalui negosiasi, musyawarah, dan mediasi dinilai menjadi langkah yang perlu ditempuh untuk mencari titik temu antara kepentingan warga, perusahaan, dan pemerintah.
BAM juga mendorong PT SPH mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap warga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang dialog dan meredakan ketegangan di lapangan.
Dorongan tersebut menjadi penting karena konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama menempati suatu kawasan.
BPN Jadi Penentu Berikutnya
Dengan munculnya rekomendasi BAM DPR RI, bola penyelesaian persoalan SHGB Situ Rompong kini berada pada proses pemeriksaan dan kewenangan instansi pertanahan.
BPN perlu memastikan apakah penerbitan SHGB telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi, termasuk kondisi objek tanah saat sertifikat diterbitkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang cukup, maka mekanisme pembatalan sertifikat dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses penerbitan dinyatakan memenuhi persyaratan, kepastian hukum atas sertifikat tersebut juga harus diberikan.
Dengan demikian, penyelesaian konflik Situ Rompong idealnya tidak berhenti pada perdebatan antara warga dan pemegang SHGB. Pemeriksaan dokumen, transparansi proses pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap warga yang telah lama bermukim menjadi sejumlah aspek yang perlu berjalan secara bersamaan.
Konflik Situ Rompong kini memasuki fase penting. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dan BPN untuk memastikan status lahan sekaligus memberikan kepastian terhadap warga yang terdampak.
Penyelesaian melalui jalur hukum, dialog, dan mediasi diharapkan mampu mencegah konflik semakin melebar serta menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi
