Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

JTR: Pembangunan Futsal Rp484 Juta di Kutabaru Tidak Efektif, Akan Dilaporkan ke Kejari

BAGIKAN ARTIKELJTR: Pembangunan Futsal Rp484 Juta di Kutabaru Tidak Efektif, Akan Dilaporkan ke Kejarihttps://www.mahardhikanews.com/2026/09/07/__trashed-5/
JTR: Pembangunan Futsal Rp484 Juta di Kutabaru Tidak Efektif, Akan Dilaporkan ke Kejari

MahardhikaNews, KAB. TANGERANG,— Proyek pembangunan lapangan futsal di Perumahan Pondok Sejahtera RT 07 RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.

MahardhikaNews, KAB. TANGERANG,— Proyek pembangunan lapangan futsal di Perumahan Pondok Sejahtera RT 07 RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.

Proyek dengan anggaran Rp484.560.000, yang bersumber dari APBD 2026 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) lingkup Dinas PU Kabupaten Tangerang ini, diduga tidak sesuai dengan kebutuhan warga dan sarat indikasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

HS, warga setempat, kepada awak media mengungkapkan pembangunan lapangan futsal tersebut dianggap pemborosan anggaran negara.

“Semestinya Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya DTRB memprioritaskan normalisasi saluran air. Karena dampak yang kami rasakan saat curah hujan tinggi adalah banjir,” ucapnya.

“Kami warga Perumahan Pondok Sejahtera RW 09 meminta agar fungsi Gedung Serba Guna (GSG) yang memiliki lahan parkir dikembalikan. Bukan malah ditiadakan dan dirubah menjadi lapangan futsal yang tidak efektif. Lapangan futsal yang ada saja sudah tidak efektif, malah dibangun lagi,” tegas HS.

Senada, warga lain berinisial SL juga menyayangkan pembangunan tersebut.

“Kami tidak menolak adanya pembangunan di wilayah kami dan sangat mendukung. Akan tetapi seharusnya perencanaan harus matang dan teknisnya terencana. Jangan asal bangun tanpa disosialisasikan ke warga. Akibatnya lahan Fasum yang selama ini jadi sarana parkir hilang. Nanti kalau GSG dipakai resepsi, parkirnya di mana? Masa di jalan, kan mengganggu akses warga,” ungkap SL.

Diduga Anggaran Tidak Masuk Akal

Wakil Ketua Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), M. Irfansyah, turut mengkritisi proyek tersebut. Menurutnya, selain perencanaan yang tidak efektif, DTRB seharusnya melakukan survei dan peninjauan lapangan terlebih dahulu.

“Lapangan futsal yang hanya diplur beton dengan ukuran panjang kali lebar dan ketinggian tertentu sampai menyerap anggaran Rp484 juta lebih itu sangat tidak masuk akal,” katanya di Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) JTR, PWI dan SMSI Kota Tangerang.

“Bukan hanya fungsinya yang diduga tidak sesuai, mengacu pada nilai anggarannya pun dianggap fantastis,” tambah pria yang akrab disapa Kong Irfan ini.

Ia menegaskan, JTR akan mengawal dan menindaklanjuti persoalan ini ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan KKN di balik pembangunan tersebut.

“Harapannya PPK DTRB lebih teliti dalam menggelontorkan anggaran. Prioritaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan individu atau kelompok tertentu, agar pembangunan tepat sasaran,” tandasnya.

Pihak JTR juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (JTR)