Jakarta, MahardhikaNews.com — Indonesia tidak kekurangan data. Pemerintah bahkan memiliki data dalam jumlah sangat besar yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Persoalannya justru terletak pada bagaimana data tersebut dikelola.
Perbedaan standar, format, sistem, mekanisme pengelolaan, hingga kualitas data membuat pemerintah belum selalu memiliki satu rujukan yang benar-benar dapat dipercaya. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas kebijakan publik, ketepatan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu kebutuhan penting untuk membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, valid, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, regulasi tersebut dinilai tidak boleh berhenti hanya pada upaya menghubungkan database pemerintah.
Lebih jauh, RUU Satu Data Indonesia harus mampu menjawab persoalan paling mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika data salah, siapa yang berwenang mengaksesnya, bagaimana masyarakat memperbaiki data yang keliru, serta ke mana warga harus mencari keadilan ketika kesalahan data menimbulkan kerugian.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menegaskan RUU Satu Data Indonesia disiapkan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan sekaligus untuk menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.
“Bagaimana undang-undang ini kemudian melahirkan kepastian hukum sampai kepada penyelesaian sengketa,” kata Bob.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena semakin besar peran data dalam menentukan kebijakan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Data yang keliru bukan sekadar persoalan administratif. Ketika data digunakan untuk menentukan penerima layanan, kebijakan, maupun alokasi anggaran, kesalahan tersebut dapat berujung pada keputusan yang salah dan masyarakatlah yang berpotensi menanggung dampaknya.
Sepuluh Agenda Penting Penguatan RUU Satu Data Indonesia
Dari seluruh pembahasan dalam rangkaian sebelumnya, setidaknya terdapat 10 rekomendasi penting yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan RUU Satu Data Indonesia.
1. Pembagian Kewenangan Harus Tegas
RUU harus menjelaskan secara tegas pembagian kewenangan antarinstansi, mulai dari penetapan standar, pengumpulan, produksi, verifikasi, pengelolaan, pemanfaatan, pemutakhiran hingga pengawasan data.
Kejelasan tersebut penting agar integrasi data tidak justru menciptakan konflik kewenangan baru.
Koordinasi nasional memang diperlukan. Namun, koordinasi tidak berarti seluruh kewenangan harus terkonsentrasi pada satu lembaga.
Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap harus memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Pada saat yang sama, diperlukan otoritas yang memastikan seluruh ekosistem berjalan berdasarkan standar dan tata kelola yang sama.
Yang harus terintegrasi adalah ekosistemnya, bukan seluruh kekuasaannya.
2. Interoperabilitas Harus Menjadi Kewajiban
Sistem informasi pemerintah tidak boleh berkembang menjadi pulau-pulau digital yang berdiri sendiri dan tidak mampu berkomunikasi.
Karena itu, interoperabilitas perlu diperkuat sebagai kewajiban dalam pembangunan sistem pemerintahan digital.
Data yang sudah dimiliki suatu instansi semestinya dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kebutuhan, kewenangan, dan ketentuan hukum.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan aman dan konsisten, diperlukan standar teknis, format pertukaran data, autentikasi, keamanan, serta tata kelola akses yang jelas.
3. Perkuat Prinsip Once Only
Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta menyerahkan data yang sama kepada berbagai lembaga pemerintah.
Jika negara telah memiliki informasi tertentu dan penggunaannya diperbolehkan secara hukum, data tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pelayanan publik.
Warga tidak boleh terus menjadi “kurir data” yang harus berpindah dari satu kantor pemerintah ke kantor lainnya hanya untuk menyerahkan informasi yang sebenarnya sudah dimiliki negara.
Prinsip once only dapat mengurangi beban administratif sekaligus mempercepat pelayanan.
Namun, kemudahan tersebut tetap harus dibatasi oleh tujuan penggunaan, kewenangan akses, dan perlindungan data pribadi.
Kemudahan pelayanan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membuka akses data tanpa batas.
4. Kualitas Data Harus Memiliki Ukuran yang Jelas
Data pemerintah harus memenuhi standar kualitas yang jelas, termasuk akurasi, kelengkapan, konsistensi, validitas, dan kemutakhiran.
Kualitas data tidak boleh sekadar menjadi klaim administratif.
Harus tersedia indikator yang dapat dievaluasi, mekanisme pemeriksaan, pemutakhiran berkala, serta prosedur koreksi ketika ditemukan kesalahan.
Sebab data yang salah tidak berhenti sebagai kesalahan administratif.
Data yang salah dapat menghasilkan kebijakan yang salah.
5. Masyarakat Harus Memiliki Hak Koreksi
Masyarakat perlu memiliki hak untuk mengoreksi data yang berkaitan dengan dirinya.
Warga juga perlu memiliki mekanisme untuk mengetahui, dalam batas ketentuan yang berlaku, informasi apa yang digunakan pemerintah ketika data tersebut berdampak terhadap hak atau akses mereka terhadap pelayanan.
Proses koreksi harus dibuat sederhana dan mudah diakses.
Jangan sampai masyarakat menghadapi birokrasi panjang hanya untuk memperbaiki satu informasi yang keliru.
Lebih jauh, harus tersedia ruang hukum bagi masyarakat untuk menggugat atau menyelesaikan sengketa apabila kesalahan data menimbulkan kerugian.
Jika negara menggunakan data untuk mengambil keputusan terhadap warga, warga juga harus memiliki jalan hukum ketika data tersebut ternyata salah.
6. Perlindungan Data Pribadi Harus Menjadi Batas
Integrasi data harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
Satu Data Indonesia tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk membuka seluruh data kepada siapa saja.
Harus jelas siapa yang dapat mengakses data, untuk tujuan apa, seberapa banyak informasi yang diperlukan, berapa lama akses diberikan, serta apa yang terjadi ketika kewenangan tersebut berakhir.
Pemanfaatan data juga tidak boleh melampaui tujuan yang menjadi dasar pengumpulan dan pengolahannya.
Terhubung bukan berarti terbuka tanpa batas.
7. Keamanan Siber Harus Diperkuat
Semakin banyak sistem pemerintah yang saling terhubung, semakin besar pula dampak yang mungkin terjadi apabila ekosistem tersebut menghadapi serangan atau kebocoran.
Karena itu, keamanan siber harus menjadi bagian utama dalam RUU Satu Data Indonesia.
Standar keamanan minimum perlu diperhatikan, termasuk audit keamanan, pengendalian akses, enkripsi sesuai kebutuhan, pencatatan aktivitas, pelaporan insiden, pencadangan data, serta mekanisme pemulihan ketika terjadi gangguan.
Keamanan juga harus dibangun sejak tahap desain.
Security by design harus menjadi bagian dari arsitektur Satu Data, bukan sekadar tambahan setelah sistem selesai dibuat.
8. Daerah dan Desa Tidak Boleh Tertinggal
Satu Data Indonesia tidak akan berjalan optimal tanpa memperhatikan kesenjangan infrastruktur digital.
Sebagian besar data nasional pada akhirnya bersumber dari daerah dan desa. Karena itu, kualitas data nasional sangat bergantung pada kemampuan daerah dan desa dalam menghasilkan, memperbarui, serta mengirimkan data.
Standar nasional yang semakin tinggi harus diimbangi dengan penguatan infrastruktur, anggaran, teknologi, pelatihan, dan sumber daya manusia.
Jika tidak, kesenjangan digital berpotensi berubah menjadi kesenjangan kualitas data.
Satu Data Indonesia hanya akan benar-benar menjadi satu apabila seluruh wilayah memiliki kemampuan yang memadai untuk masuk ke dalam ekosistem tersebut.
9. Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Harus Jelas
RUU harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Pengelolaan data tidak cukup hanya mengatur siapa yang mengumpulkan dan siapa yang menggunakan data.
Harus ada pihak yang mengawasi.
Harus ada audit dan evaluasi.
Harus ada pencatatan aktivitas.
Dan harus tersedia mekanisme pengaduan ketika terjadi kesalahan, kelalaian, manipulasi, maupun penyalahgunaan.
Masyarakat juga harus mengetahui ke mana harus mengadu ketika kesalahan data menyebabkan kerugian.
Yang tidak kalah penting, setiap pengaduan harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Jangan sampai ketika data benar semua pihak merasa bertanggung jawab, tetapi ketika data salah tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
10. RUU Harus Adaptif terhadap AI
RUU Satu Data Indonesia juga harus disiapkan untuk menghadapi perkembangan teknologi.
Regulasi tidak boleh hanya menjawab persoalan database pemerintah hari ini. Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada proses legislasi.
Data yang semakin terintegrasi akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan artificial intelligence (AI), big data, ekonomi digital, riset, serta berbagai layanan pemerintahan berbasis teknologi.
Karena itu, aturan mengenai standar, kualitas, keamanan, akses, dan pemanfaatan data harus cukup adaptif.
Namun, adaptif bukan berarti tanpa batas.
Pemanfaatan data untuk AI tetap harus memperhatikan kualitas data, perlindungan data pribadi, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
AI membutuhkan data berkualitas, tetapi negara juga membutuhkan pagar agar teknologi tidak mengalahkan hak warga.
Jangan Hanya Menyatukan Data, Satukan Juga Tanggung Jawab
Sepuluh rekomendasi tersebut bermuara pada satu persoalan utama: Satu Data Indonesia harus menghasilkan tata kelola, bukan sekadar integrasi database.
Indonesia memang membutuhkan sistem yang saling terhubung.
Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga membutuhkan hak untuk memperbaiki data.
Pemerintah membutuhkan data untuk membuat kebijakan, tetapi pemerintah juga harus menjamin kualitas dan keamanan data tersebut.
Dunia usaha dan peneliti membutuhkan akses terhadap data tertentu untuk inovasi, tetapi pemanfaatannya tetap harus berada dalam koridor hukum.
Dan negara membutuhkan AI.
Namun, AI tidak boleh dibangun di atas data yang buruk, tidak aman, atau diperoleh dengan mengabaikan hak masyarakat.
Dari Satu Data Menuju Satu Kepercayaan
Keberhasilan RUU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak seharusnya diukur dari berapa banyak database yang berhasil diintegrasikan.
Bukan pula sekadar dari berapa banyak aplikasi pemerintah yang dapat saling terhubung.
Ukuran terpenting adalah dampaknya bagi masyarakat.
Apakah bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran?
Apakah pelayanan publik menjadi lebih cepat?
Apakah masyarakat tidak lagi diminta memberikan data yang sama berulang kali?
Apakah kebijakan pemerintah menjadi lebih akurat?
Apakah kesalahan data dapat dikoreksi?
Apakah data pribadi lebih aman?
Apakah ketika terjadi sengketa tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas?
Dan apakah data tersebut dapat menjadi fondasi bagi inovasi serta ekonomi digital Indonesia?
Jika jawabannya ya, maka Satu Data telah mendekati tujuan yang sesungguhnya.
Namun, jika integrasi hanya menghasilkan database yang semakin besar tanpa akuntabilitas, tanpa perlindungan, dan tanpa hak koreksi masyarakat, maka negara hanya memindahkan persoalan lama ke dalam sistem digital.
Karena itu, pesan utama dari seluruh rangkaian pembahasan ini sederhana:
Indonesia membutuhkan Satu Data, tetapi bukan Satu Kekuasaan atas Data.
Yang perlu disatukan adalah standar.
Yang perlu diperkuat adalah interoperabilitas.
Yang perlu dijaga adalah kualitas.
Yang perlu dilindungi adalah masyarakat.
Yang perlu diperjelas adalah tanggung jawab.
Dan yang harus selalu hadir adalah pengawasan.
Dengan fondasi tersebut, RUU Satu Data Indonesia tidak hanya berpotensi menjadi regulasi untuk menyatukan data pemerintah.
Lebih dari itu, regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi pemerintahan berbasis data, pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan yang lebih tepat, ekonomi digital yang lebih kuat, serta pengembangan AI yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, negara tidak membutuhkan data sebanyak-banyaknya.
Negara membutuhkan data yang benar, aman, dapat dipercaya, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebab tujuan akhir Satu Data bukan sekadar membuat seluruh data terhubung.
Tujuan akhirnya adalah membuat negara lebih mampu mengambil keputusan yang benar untuk rakyatnya.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Team Mahardhika News

