Sabtu, 12 September 2026
INFO TERKINI

Bukan Sekadar Logo, Sengketa BPPKB Banten Menyentuh Persoalan Identitas dan Legalitas

September 11, 2026 · Redaksi
BAGIKAN ARTIKELBukan Sekadar Logo, Sengketa BPPKB Banten Menyentuh Persoalan Identitas dan Legalitashttps://www.mahardhikanews.com/2026/09/11/bukan-sekadar-logo-sengketa-bppkb-banten-menyentuh-persoalan-identitas-dan-legalitas/
Bukan Sekadar Logo, Sengketa BPPKB Banten Menyentuh Persoalan Identitas dan Legalitas

JAKARTA — Perkara dugaan kemiripan nama dan logo organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten memasuki babak lanjutan. Sidang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

JAKARTA — Perkara dugaan kemiripan nama dan logo organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten memasuki babak lanjutan. Sidang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

Persidangan kali ini kembali menjadi perhatian setelah pihak tergugat disebut tidak hadir. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi pada persidangan perdana.

Dua kali ketidakhadiran tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perkara. Meski demikian, alasan ketidakhadiran maupun konsekuensi hukumnya sepenuhnya merupakan ranah majelis hakim untuk menilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan fakta persidangan.

Perkara ini pada dasarnya bukan sekadar persoalan penggunaan sebuah nama atau bentuk logo. Bagi BPPKB Banten, identitas organisasi berkaitan dengan sejarah, legalitas, eksistensi, serta kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, karena perkara telah masuk ke ranah peradilan, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi, menghadirkan bukti, serta menjelaskan dasar hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

BPPKB Banten Tetap Hadir dan Kawal Proses Hukum
Dalam persidangan tersebut, BPPKB Banten tetap hadir dengan didampingi jajaran kuasa hukum, pengurus, dan perwakilan anggota.

Kehadiran itu menunjukkan sikap organisasi yang memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum, ketimbang membiarkan persoalan identitas organisasi berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kepastian hukum.

“BPPKB Banten hanya ada satu dan tidak ada yang lain selain BPPKB Banten 98. Kami akan berjuang membela marwah organisasi sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum,” tegas Fattah.
Menurut Fattah, pihaknya tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat untuk membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut, menurut dia, perlu berjalan dengan tetap menghormati identitas organisasi yang telah lebih dahulu ada.

“Silakan membuat organisasi dengan nama atau logo apa pun, asal jangan menyerupai nama dan logo kami,” ujarnya.

Sengketa Bukan Semata Persoalan Logo
BPPKB Banten memandang persoalan yang sedang diproses melalui jalur hukum tidak dapat dipersempit hanya menjadi perkara kemiripan visual.

Sebuah identitas organisasi, bagi mereka, melekat pada sejarah pendirian, legalitas, struktur organisasi, aktivitas, serta hubungan emosional dengan anggota.

BPPKB Banten menyebut organisasinya telah berdiri sejak 1998. Karena itu, persoalan mengenai penggunaan identitas yang dianggap memiliki kemiripan dinilai memiliki konsekuensi lebih luas terhadap eksistensi dan marwah organisasi.

Namun, seluruh klaim tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pernyataan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran suatu klaim. Fakta, dokumen, bukti administrasi, serta dasar hukum akan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Dukungan Anggota Jangan Berubah Menjadi Tekanan
Dukungan terhadap BPPKB Banten disebut datang dari anggota di berbagai daerah, bahkan dari luar negeri.

Solidaritas tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan moral terhadap organisasi yang sedang menempuh proses hukum.

Namun, dukungan massa seharusnya tidak ditempatkan sebagai alat untuk memengaruhi proses peradilan.

Justru ketika perkara telah berada di meja pengadilan, semua pihak harus memberikan ruang kepada majelis hakim untuk bekerja secara independen dan objektif.

Jumlah anggota, kekuatan massa, popularitas organisasi, maupun kerasnya pernyataan di ruang publik tidak boleh menjadi ukuran untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ukuran akhirnya adalah fakta, bukti, aturan hukum, dan putusan pengadilan.

BPPKB Banten Minta Aparatur Bertindak Profesional
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, SH, meminta aparatur negara yang berkaitan dengan perkara tersebut menjalankan tugas secara profesional, objektif, bijaksana, dan amanah.

“Kami ingin aparatur negara, terutama pihak PTUN, menyelesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya agar ada kejelasan mengenai legalitas pihak terlapor. Kami berharap seluruh proses berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainal.

Zainal menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

Menurut dia, yang diharapkan hanyalah agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.

Ketidakhadiran Tergugat Jadi Pertanyaan, Bukan Vonis
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam dua persidangan menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkara tersebut.

Namun, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang tidak hadir berada pada posisi yang salah.

Alasan ketidakhadiran, pemberitahuan kepada pengadilan, serta dampak hukumnya merupakan persoalan prosedural yang harus dinilai berdasarkan berkas perkara dan kewenangan majelis hakim.

Sikap kritis terhadap proses hukum tetap diperlukan. Tetapi kritik juga harus dibedakan dari vonis.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan mengenai perkara ini tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses persidangan selesai.

Ruang Pengadilan Menjadi Arena Pembuktian
Bagi BPPKB Banten, pesan yang ingin disampaikan relatif sederhana: apabila masing-masing pihak memiliki dasar legalitas yang kuat, maka pengadilan merupakan tempat paling tepat untuk membuktikannya.

Persoalan identitas organisasi pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui klaim di ruang publik.

Dokumen legalitas, sejarah organisasi, dasar penggunaan nama dan logo, serta keputusan atau tindakan administrasi yang menjadi objek sengketa harus diuji melalui mekanisme hukum.

Karena itu, perkembangan perkara di PTUN Jakarta patut terus dikawal secara proporsional.

Publik berhak mengetahui prosesnya. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak menggiring opini seolah-olah putusan telah dijatuhkan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak memiliki massa, atau siapa yang paling kuat mengklaim dirinya benar.

Yang akan menentukan adalah hukum dan pembuktian di hadapan pengadilan.

Di titik inilah marwah hukum diuji: apakah setiap pihak bersedia hadir, menjelaskan kedudukannya, menunjukkan dasar legalitasnya, serta menghormati proses konstitusional yang telah ditempuh.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh suara yang paling keras, melainkan oleh fakta yang paling kuat dan hukum yang paling tepat.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Team Tans News
Sumber: MahardhikaNews.com / KilasBidik.co.id
(*)