\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n \n
Agustus 31, 2026

Ketum FBB: UU Perampasan Aset Perang Lawan Korupsi atau Permainan Politik Elit

1788139051914

MAHARDHIKAmews.comTANGERANG, – Ormas Front Banten Bersatu (FBB) mengajak seluruh pengurus, anggota, simpatisan, dan rakyat Indonesia untuk bersabar menunggu pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor yang dijanjikan pada 15 Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan H. Moch. Soleh, MA, Ketua Umum FBB, Ketua DPW PAS-Gibran Provinsi Banten, sekaligus Ketua Koordinator BOLONEMASE Banten, Sabtu (30/8/2026).

“Kami menghimbau agar tidak mudah terpengaruh hasutan yang tidak bertanggung jawab, baik melalui media sosial maupun ajakan kelompok. Saat ini kita uji dulu komitmen mereka yang telah berjanji dan membuat pernyataan ke publik,” ujarnya.

Menurut H. Moch. Soleh, rakyat berhak menilai apakah para wakil rakyat termasuk golongan yang taat janji, atau hanya mencari-cari alasan untuk meninabobokan rakyat.

“Andai pada tanggal 15 Desember 2026 jawaban tidak sesuai dengan poin-poin pernyataan yang disampaikan pada 27 Agustus 2026, maka saya secara pribadi, dan kami secara organisasi siap turun aksi menyuarakan bahwa anda bukan lagi wakil rakyat. Anda adalah muara kebohongan,” tegasnya.

Menyinggung aksi tanggal 27 Agustus 2026, ia menilai momentum itu bukan sekadar demonstrasi biasa.

“Tanggal 27 Agustus 2026 juga diindikasikan ada tunggangan politik tertentu. Itu wajar, karena setiap gerakan pasti butuh biaya besar. Tapi itu bukan fokus kita,” katanya.

Fokus utama FBB, lanjut dia, adalah dampak dari UU Perampasan Aset itu sendiri.
“Ketika UU Perampasan Aset Koruptor disahkan, akan ada efek jera bagi pemangku kebijakan dan kroninya. Harta koruptor masa lalu bisa kita ambil untuk menambal kekurangan keuangan negara,” jelasnya.

Diakhir pernyataannya dia menutup dengan sebuah seruan moral dan harapan.

“Harapan kita semua Indonesia bersih dari korupsi. Ingat, raja di NKRI ini adalah Rakyat. Bukan koruptor, bukan pejabat, dan bukan kroni golongan tertentu,” pungkas H. Moch. Soleh. (Ivan)