Jumat, 30 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa Kajari Kota Tangerang Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kejagung Tidak Persoalkan Polemik Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

BAGIKAN ARTIKELKejagung Tidak Persoalkan Polemik Tuntutan Hukuman Ferdy Sambohttps://www.mahardhikanews.com/2023/01/19/tuntutan-ferdy-sambo-dkk-munculkan-pro-kontra-kejagung-tak-acuh/
Kejagung Tidak Persoalkan Polemik Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

MAHARDHIKAnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengacuhkan munculnya pro dan kontra mengenai tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MAHARDHIKAnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengacuhkan munculnya pro dan kontra mengenai tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/01).

Menurutnya, yang terjadi di publik berkaitan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya adalah perbedaan sudut pandang. Baginya, fenomena tersebut lumrah. “Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik,” katanya.

Fadil menyatakan pihaknya berempati jika pihak korban dalam kasus Brigadir J menilai tuntutan hukuman yang disampaikan kurang berat. Sebaliknya, pihaknya juga tidak mempersoalkan apabila pihak terdakwa menilai tuntutan tersebut terlampau berat.

Dia menegaskan proses persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Oleh sebab itu, Fadil meminta para pihak dan pengamat tidak membuat opini berlebihan atas tuntutan terhadap para terdakwa.

“Ini penegakan hukum, jangan media ikut menghakimi,” katanya.

Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.