April 26, 2026

Surat Konfirmasi Belum Dijawab, Media Ingatkan Hak Pers dan Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik

IMG-20251229-WA0000
Spread the love

Mahardhikanews.com Kabupaten Tangerang, – Redaksi Sumber1News menyayangkan belum adanya respons dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan kelebihan bayar belanja modal Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi untuk penyusunan kajian ilmiah berjudul “Analisis Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Belanja Modal di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.”

Dalam surat yang dikirimkan, Sumber1News mengajukan beberapa poin klarifikasi, antara lain:
Penjelasan terkait dua kontrak pekerjaan yang disebut mengakibatkan kelebihan bayar sekitar ± Rp 633 juta;

Informasi mengenai langkah tindak lanjut dan/atau proses pengembalian potensi kerugian negara;

Dokumen pendukung yang relevan dan dapat diakses secara legal untuk kepentingan kajian ilmiah non-komersial.

Landasan Hukum: Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik.

Pimpinan Redaksi Sumber1News menegaskan bahwa upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 7 Ayat (2) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU KIP, yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan negara/daerah.

Dengan demikian, permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan mekanisme pembuktian informasi untuk menjaga akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun melalui klarifikasi lisan. Sikap ini dipandang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, terutama terkait isu yang bersinggungan dengan penggunaan keuangan negara.

Meski begitu, Sumber1News menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan, sebagaimana amanat:

Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers tentang hak jawab dan kewajiban media memberi kesempatan klarifikasi.

Pimpinan Redaksi Sumber1News menyampaikan bahwa media siap memuat penjelasan resmi kapan pun diberikan, demi menjaga keseimbangan pemberitaan dan kepentingan publik.

“Kami menunggu respons resmi dari Dinas Kesehatan. Hak jawab tetap terbuka demi kejelasan informasi dan transparansi publik.” ujar pihak redaksi.

(jun/tim)