Ketua LPEB Firman Toekan Dukung Kebijakan Menteri UMKM Terkait KUR Tanpa Agunan
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, —Ketua Lembaga Pengembangan Ekonomi Betawi (LPEB), Firman Toekan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga plafon Rp 100 juta tidak lagi memerlukan agunan dalam bentuk apa pun.
Firman menilai kebijakan ini sebagai terobosan yang sangat strategis dan berpihak pada masyarakat kecil, terutama UMKM Betawi yang selama ini terkendala syarat permodalan.
“Kebijakan ini sangat pro-rakyat dan membuka jalan bagi perkembangan ekonomi Betawi. Banyak pelaku UMKM kita yang punya kemampuan, punya produk, tetapi terhambat modal karena persyaratan agunan. Dengan aturan baru ini, mereka bisa lebih leluasa berkembang,” ujar Firman.
Ia juga menegaskan bahwa LPEB siap bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas, literasi bisnis, dan pendampingan bagi UMKM Betawi agar fasilitas KUR dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Kami di LPEB akan terus mendampingi pelaku UMKM Betawi, mulai dari pembinaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga akses permodalan. Tujuannya sederhana: ekonomi Betawi harus maju, modern, tetapi tetap tidak tercerabut dari akar budayanya,” tegasnya.
UMKM Informal Berpeluang Mengajukan KUR
Terkait pertanyaan banyak pelaku usaha kecil yang masih berstatus informal, Firman menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi UMKM informal untuk mengakses KUR, selama memenuhi persyaratan dasar administrasi yang ditetapkan perbankan.
UMKM informal bisa mengajukan KUR dengan ketentuan seperti:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) — yang kini sangat mudah dibuat melalui OSS.
Memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan (beberapa bank memperbolehkan kurang dari itu jika lokasi usaha masuk wilayah prioritas program pemerintah).
Memiliki catatan usaha atau arus kas sederhana sebagai bukti kegiatan ekonomi.
Tidak sedang menerima kredit bermasalah di bank (kolektibilitas lancar).
Firman menyebut bahwa LPEB siap membantu UMKM informal untuk mengurus legalitas seperti NIB, pelatihan usaha, hingga pendampingan teknis pengajuan KUR.
“Kami mendorong UMKM informal segera mengurus NIB. Prosesnya cepat, gratis, dan membuat mereka lebih mudah mendapatkan akses permodalan. Setelah itu, KUR bisa diajukan tanpa perlu syarat agunan. Ini peluang besar bagi ekonomi Betawi,” jelas Firman.
Kebijakan KUR tanpa agunan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Betawi, memperluas kelas menengah baru, serta melahirkan lebih banyak wirausaha kreatif dan kompetitif di berbagai sektor. (Ivan)






