Aneh, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Tapi Masih Aktif Mengajar Dan Tidak Diamankan APH
MAHARDHIKAnews.com KAB. BEKASI, — SDN SUKADARMA 02 yang berlokasi di Jl. Ponpes, Sukadarma Kec. Sukatani, Kab.Bekasi, kembali
menjadi sorotan Ketua timsus Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jabar.
Timsus DPD AWIBB Jabar kirim surat peringatan pertama (somasi) ke dinas pendidikan kabupaten Bekasi karena tidak ada balasan surat untuk bisa di konfirmasi.
Hal ini terkait adanya tenaga pengajar di SDN Sukadarma 02, yang bernama Rastim alias Timbul, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/,Tanggal 9 Januari 2025. di tetapkan sebagai tersangka dari tiga pelaku sebagai otak pelaku, tindak kriminal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUH Pidana.
Merujuk pada surat pertama yang dilayangkan timsus DPD AWIBB pada hari Senin, 22 September 2025, sebagai laporan informasi awal ternyata tidak ada tanggapan dan tindaka pemanggilan, kepada oknum guru yang menjadi DPO.
“Mereka terkesan tutup mata dan bungkam, hingga akhir nya Kamis, (23/10) kami putus kan untuk mengirim surat somasi pertama agar kepala dinas pendidikan memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas”,ucap Jimmy ketua timsus AWIBB DPD Jabar.
Raja simatupang selaku ketua DPD AWIBB Jabar meminta pihak kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah SDN Sukadarma 02 untuk bisa kooperatif bekerja sama dengan APH untuk menyerahkan tersangka dan bukan jadi pelindung.
“Sejak surat somasi pertama di layangkan apabila tidak ada tindakan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi, dia akan membuka laporan resmi ke polres metro Bekasi dengan pasal 55, 56 juncto”.
Lanjutnya, bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul walaupun sudah berstatus DPO tapi masih aktif mengajar di sekolah yang jaraknya dengan Polsek Sukatani hanya 100 hingga 150 meter saja tapi tidak bisa tertangkap juga oleh pihak kepolisian sampai detik ini juga.
“Sakti dan hebat sekali orang ini ” ujar Raja Simatupang sembari tertawa.
Kami selaku insan pers sudah bertindak sesuai aturan karena sebelum bersurat, kami sudah konfirmasi dan memberikan informasi ke pihak Kepsek dan sekolah.
“Surat laporan informasi kami kirim, tapi aneh nya oknum guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah tersebut. Ada apa dengan kepala sekolah ?!, ya akhir nya kami terpaksa lanjutkan mengirim surat peringatan pertama (somasi) ke dinas pendidikan,” tegas Jimmy.
(Abdul Rojak)





