PN Kota Tangerang Diminta Adil dalam Tangani Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang diminta bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/1613/XI/2023/SPKT/Polrestro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2023, dengan pelapor Sugianto a.n. Lim Sun Yank (alm).
Kasus yang diduga terjadi pada Februari 2021 di Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang itu menjerat sejumlah pihak yang dilaporkan terkait pasal 263 dan/atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat maupun akta otentik.
Eddy Susanto, SE, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) sekaligus pegiat demokrasi sosial politik dan pengawasan kebijakan publik, menilai perkara ini harus dikawal agar proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
“PN Tangerang harus mengedepankan keadilan dan tidak memihak dalam memutus perkara ini,” ujarnya.
Dalam sidang dengan register perkara nomor 197/Pdt.G/2024/PN Tangerang yang terdaftar sejak 22 Februari 2024, pihak penggugat telah menyampaikan replik.
Dalam dokumen tersebut, penggugat membantah seluruh eksepsi dari para tergugat maupun turut tergugat. Menurut penggugat, eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum yang benar.
“Gugatan kami sudah tepat dan benar, karena tindakan para tergugat dan turut tergugat diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan secara materil maupun immateril,” demikian tertuang dalam replik penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, PN Kota Tangerang masih terus memproses perkara tersebut. Publik menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
(Jun)






