Advokat PERADI DPC Karawang Sikapi Tuduhan Kontraktor Inisial HE Soal Pungli Di Dinas PUPR Karawang
MAHARDHIKAnews.com KAB.KARAWANG,- Beredarnya pemberitaan prihal tudingan adanya permintaan fee proyek oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk dalam setiap proyek yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pihak yang mengaku sebagai pengusaha jasa kontruksi berinisial HE.
Tanpa ragu-ragu HE menyebutkan rate angka yang diminta oleh pejabat Dinas PUPR Karawang. Ia menyebutkan, bahwa Kepala Dinas (Kadis) meminta sebesar Rp 7 juta, sedangkan Kepala Bidang (Kabid) sebesar Rp 10 juta perpaket proyek Penunjukan Langsung (PL).
Menyikapi perihal tersebut, salah satu Advokat PERADI DPC Karawang, Abdul Rohim, SH, menyesalkan perilaku oknum kontraktor inisial HE yang beropini, sehingga menjadi tuduhan serius terhadap Kadis dan para Kabid Dinas PUPR Karawang,” kata Abdul Rohim, SH pada wartawan mahardhikanews, Jum’at (11/7/2025).
“Apa yang disampaikan oleh HE tidak mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan dengan beraninya menyimpulkan pejabat tertentu pada Dinas PUPR Karawang telah melakukan pungutan liar (Pungli). Padahal HE tidak memiliki bukti atas tuduhannya,” Sesalnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menjelaskan, “Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan dibiarkan begitu saja oleh pejabat Dinas PUPR Karawang. Harus segera dicari tahu, siapa HE ? Dan segera dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan seriusnya. Karena tidak hanya berkaitan individu pejabatnya saja. Nama baik dan marwah pemerintahan juga akan tercoreng, bilamana dibiarkan menjadi isu liar yang berkembang luas diruang publik.
“Bahkan yang bersangkutan juga berani menyimpulkan, bahwa praktik pungli untuk kegiatan proyek konstruksi pada Dinas PUPR Karawang merupakan tradisi secara turun-temurun. Artinya, tuduhannya itu tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang sedang menjabat hari ini saja. Tapi juga mengarah pada pejabat-pejabat sebelumnya,” urainya.
Masih kata Abdul Rohim, “Mengingat persoalan ini, sebelumnya juga kerap kali beredar isu yang sama. Hanya saja tidak pernah terbukti, apalagi sampai menjadi putusan hukum yang inkrach.
“Malah yang pernah terjadi adalah kasus suap menyuap antara penyedia jasa dengan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Kasusnya sampai inkrach, dan harus menjalani hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (D-Hunter)






