Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Dianggap Menyesatkan Publik, GWI DPD Banten Angkat Bicara
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Beredar video
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia dihadapan kepala sekolah melontarkan ucapan yang sangat tidak profesional, bahkan tidak pantas terkait profesi wartawan, buat Ketua Ketua GWI ( Gabungnya Wartawan Indonesia) DPD Banten Syamsul Bahri Angkat Bicara.
Pasalnya, dalam video tersebut Wawako Serang Aulia melarang keras kalau ada kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan.
“Jangan diladeni kecuali memiliki tiga kartu,” ujarnya dalam video tersebut.
Sementara, Tiga kartu yang dimaksud Wakil wali kota tersebut, tidak dijelaskan dan juga tidak relaven karena tidak ada aturan yang mengaturnya.
Ironisnya didalam Video yang Viral di Sosial Media (SOSMED) Aulia mengarahkan kepala sekolah kalau didatangi wartawan maupun LSM jangan diladeni alasannya mereka punya bidang dan red_PWI.
Padahal didalam UU Pokok Pers itu sendiri hal ini jelas dilarang dan telah melangar ketentuan hukum yang berlaku. Masalah Lembaga Pers yang terdaftar di dewan Pers jumlahnya ratusan bukan hanya PWI, sehingga hal ini jelas dipertanyakan.
Dihadapan para Awak Media, Syamsul Bahri mengatakan bahwa statemen wakil walikota Serang tersebut Sesat dan menyesatkan Publik.
“Efeknya pasti pada Kepala Sekolah yang akan menjadi korban saat Awak media hendak menemui berbagai dugaan penyimpangan akhirnya tanpa harus meminta hak nya sebagai narasumber kasusnya di ekspos ke publik,” katanya.
Statment Wawako Serang itu beredar dalam video sehingga menimbulkan kecaman keras pada dirinya karena, selain merugikan aktifitas wartawan dia juga sudah mengangkangi UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1).
“Asosiasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan PWI saja, melainkan ratusan jumlahnya, ” imbuh Syamsul Bahri Rabu (11/06).
“Apakah disaat itu pihak PWI turut hadir, kalau ada seyognya pihak PWI segera lakukan penjelasan yang benar bukan pembiaran sehingga kondisi tersebut kian keruh,” tandasnya.
Syamsul Bahri meminta Wakil Wali kota Serang segera meminta maaf kepada Awak Media, kalau tidak DOD WLGWI Provinsi Banten akan tempuh jalur hukum.
Parahnya lagi, Wakil Wali kota Serang juga terkesan tiap Awak Media maupun LSM saat hendak lakukan fungsinya harus dibebankan biaya.
“Dan yang dimaksud Wartawan bodrek itu apa, terbuat dari apa mereka, ?. Harus diperjelas dengan sejelas-jelasnya kepada publik,” tanya Syamsul Bahri dengan tegas.
(Jun / Tim GWI)






