DPMD Karawang Nyatakan Pilkades Serentak Tahun 2025 Regulasi Masih Menunggu PP
MAHARDHIKAnews.com KAB..KARAWANG, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 ini bisa ditunda lagi. Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur Pilkades belum disahkan oleh Pemerintah Pusat (PP).
“Regulasi masih menunggu PP,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, M. Syaefulloh kepada mahardhikanews.com dikantornya jalan Surokunto Karawang.
DPMD Karawang telah mengirimkan surat ke kementerian tentang Pilkades, tetapi kata dia, jawaban dari kementerian menunggu regulasinya terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaan Pilkades belum bisa dipastikan waktunya.
“Waktunya belum bisa dipastikan, intinya kita nunggu regulasinya dulu,” katanya.
Mengenai kekosongan jabatan, M. Syaefulloh menjelaskan, sementara diisi oleh Pjs Kades terlebih dahulu sampai pelaksanaan Pilkades.

“Pjs tidak ada batasan waktu, terus saja sampai terpilih Kades,” jelasnya.
Berita sebelumnya, sebanyak 9 (Sembilan) desa di Kabupaten Karawang dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025.
Selain itu terdapat 8 (Delapan) desa lainnya yang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Dari 9 (Sembilan) desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yaitu, desa Tanjungmekar, desa Wanakerta, desa Balongsari, desa Jatisari, desa Sarimulya, desa Payungsari, desa Cadas Kertajaya, desa Cikampek Selatan, dan desa Cikampek Utara.
Adapun 8 (delapan) desa yang akan melakukan PAW yaitu, desa Segaran, desa Karyamulya, desa Kemiri, desa Sukakerta, desa Banyuasih, desa Cikande, desa Duren, dan desa Dawuan Barat.
Namun, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes)
Andri Irawan menyampaikan, bahwa untuk jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang belum dapat ditentukan karena masih terganjal oleh aturan.
“Yakni, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
“Sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Penetapan calon kepala desa hingga tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk pelantikan, akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PP,” terangnya.
Harapan untuk pelaksanaan Pilkades
DPMD Karawang berharap proses Pilkades serentak dan PAW dapat berjalan lancar dan kondusif. Program ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa.
“Kami terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Dedi Hunter)






