Oktober 9, 2024

Pilkades Kabupaten Tangerang, Calon Petahana di Minta Selesaikan LPPD

Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 16 desa di kabupaten berlangsung pada 24 September 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, meminta Calon Kepala Desa (Kades) incumbent untuk segera menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) atau laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan.

Yayat mengaku pihaknya telah memanggil 16 Kades yang akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades untuk penyelesaian LPPD masa akhir jabatan kades.

“Kemarin kami panggil 16 Kades dan BPD untuk memastikan pembatasan penyerahan LPPD Tahunan dan LPPD akhir masa jabatan maksimalnya itu harus diserahkan di akhir Mei 2023,” kata Yayat kepada Portal Desa, Rabu 10 Mei 2023.

Yayat mengungkapkan dari 16 Kades petahana yang akan kembali maju mencalonkan diri pada Pilkades 2023, belum ada satu pun kades yang rampung 100 persen membuat LPPD.

“Baru sekitar 60 sampai 70 persen, pihaknya masih menunggu sampai akhir Mei 2023,” ungkapnya.

“Kades wajib menyerahkan LPPD tahunan selama 6 tahun dan LPPD masa akhir jabatan dan itu harus di laksanakan oleh kades yang akan kembali maju mencalonkan diri,” sambung Yayat

Lebih lanjut Yayat menjelaskan, isi LPPD masa akhir jabatan itu adalah semua kegiatan yang sudah di lakukan oleh pemerintah desa (Pemdes), baik itu bidang pemerintahan, bidang kemasyarakatan, bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

“Di Perbup nomor 16 juga sudah di sampaikan bahwa bagi Kades incumbent yang mau mencalonkan kembali pada Pilkades 2023, setelah di terima dalam pendaftaran, baru cuti, terus perangkat desa juga sama cuti, kecuali BPD, ia harus mengundurkan diri,” jelas Yayat.

Kemudian, kata Yayat, kekosongan jabatan Kades itu di isi oleh Plt yang bisa di ambil dari unsur desa setempat, tetapi biasanya kebanyakan itu di isi oleh Sekdes sampai masa jabatan Kades habis.

“Kita sudah warning Kades satu kali untuk menyerahkan LPPD termasuk surat sudah kita sampaikan dari bulan Maret. Kemudian kemarin kami juga kembali mengumpulkan 16 Kades tersebut untuk segera menyerahkan LPPD,” ujarnya.

Namun begitu, Yayat mengaku tidak bisa menjelaskan sanksi bagi Kades yang tidak menyerahkan LPPD tahunan maupun LPPD masa akhir jabatan sampai akhir Mei 2023, karena DPMPD hanya sebatas pembina bagi para kades.

“Sekali lagi kami mengimbau dan mewajibkan kepada 16 Kades yang maju kembali di Pilkades 2023 agar segera menyelesaikan LPPD, karena itu merupakan syarat pencalonan kades,” tutup Yayat Rohiman. (Ivan)