Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Setelah Buron Beberapa Hari, Pelaku Pencabulan Anak di Ciduk Polda Banten

BAGIKAN ARTIKELSetelah Buron Beberapa Hari, Pelaku Pencabulan Anak di Ciduk Polda Bantenhttps://www.mahardhikanews.com/2023/05/10/setelah-buron-beberapa-hari-pelaku-pencabulan-anak-di-ciduk-polda-banten/
Setelah Buron Beberapa Hari, Pelaku Pencabulan Anak di Ciduk Polda Banten

MAHARDHIKAnews.com SERANG, – AR alias Ozen (25) akhirnya di ciduk petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (09/05). Pria yang berprofrsi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap, karena adanya laporan telah mencabuli anak dibawah umur.

MAHARDHIKAnews.com SERANG, – AR alias Ozen (25) akhirnya di ciduk petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (09/05). Pria yang berprofrsi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap, karena adanya laporan telah mencabuli anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto fwlam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Diketahui bahwa pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, telah terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya korban diajak pelaku AR di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” jelas Didik.

Didik menjelaskan modus pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebelum melakukan aksinya pelaku menjemput korban yang diawali dengan dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan idul fitri.
Namun bukan membelikan pakaian, korban malah dibawa ke kosan pelaku.

“Peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023. Berdasarkan laporan polisi Nomor 96 pada tanggal 25 April 2023 tersebut, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei 2023 di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.,” ujar Didik.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dengan alat bukti yang cukup berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban.

Maka dari itu oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

Terakhir Didik menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (Ivan/Hms).